(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebagai komitmen mengurangi sampah plastik, Pemkab Banyuwangi mengeluarkan surat edaran dan melakukan pembatasan menggunakan kantong plastik tempat untuk daging kurban.
"Sebisa mungkin pembagian daging kurban tidak harus diwadahi dengan kantong plastik. Hal ini sebagai bentuk komitmen keterlibatan masyarakat dalam upaya mengurangi polusi sampah plastik di Banyuwangi," ungkap Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono, Jumat (8/7/2022).
Surat edaran yang ditandatangani
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Banyuwangi, Ketua MUI Banyuwangi, Kepala SKPD se-Banyuwangi
serta BUMN/ BUMD dan Perusahaan Swasta di Banyuwangi yang telah dirilis sejak
30 Juni kemarin.
Dalam edaran tersebut, berisi
imbauan pembagian daging kurban ditempatkan ke wadah non-plastik yang dapat
didaur ulang dengan mudah oleh alam. Seperti wadah dari daun atau anyaman
bambu. Disarankan juga untuk para penerima daging kurban membawa wadah sendiri
dari rumahnya.
"Kami menargetkan pada 2025
terjadi pengurangan sampah anorganik sampai 30 persen di Banyuwangi. Serta 70
persen sisanya dapat dikelola dengan baik. Oleh karena itu, kita terus berupaya
untuk mengurangi kebocoran sampah plastik ini," ungkap Mujiono.
Perlu diketahui, potensi sampah di
Banyuwangi tahun lalu diperkirakan mencapai 448 ribu ton. Sedangkan 34
persennya merupakan sampah anorganik yang tak bisa diurai oleh alam dengan
mudah. Sampah yang mencemari bumi itu, 45 persennya berupa kantong plastik.
Untuk menunjang hal tersebut,
secara regulatif telah diterbitkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Perda ini kemudian direvisi pada
2021 lalu, untuk melakukan penguatan kebijakan Pemerintah Daerah dalam
melakukan pengurangan sampah plastik melalui Peraturan Bupati.
"Yang pasti, upaya untuk diet
kantong plastik ini, tidak semata pada pelaksanaan kurban. Namun, dalam
berbagai bidang lain dan kegiatan lain yang sekiranya berpotensi menimbulkan
penggunaan kantong plastik yang tinggi dan masih bisa digantikan dengan wadah
yang lain, maka kami secara tegas akan mengeluarkan aturan," jelas
Mujiono.
Selain penggunaan kantong plastik,
dalam surat edaran tersebut, para penyelenggara penyembelihan hewan kurban juga
diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama pelaksanaan serta
senantiasa menjaga kebersihan tempat pembelihan.
“Mulai dari limbah hewannya hingga kotoran-kotoran lain yang berpotensi menimbulkan ketidaknyaman di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (humas/kab/bwi)