Niat Lerai Cekcok Mulut, Pria di Banyuwangi Malah Disiram Air PanasPolsek Banyuwangi

Niat Lerai Cekcok Mulut, Pria di Banyuwangi Malah Disiram Air Panas

Terduga pelaku penganiayaan diamankan di Polsek Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Nasib nahas dialami pria berinisial ATW, warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi. Dia menjadi korban penganiayaan saat melerai cekcok.

ATW mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya usai disiram air panas oleh A (52), asal Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, yang merupakan tetangga warung milik ibu angkat korban.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin membenarkan adanya dugaan penganiayan dengan penyiraman air panas tersebut. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung milik ibu korban yang berada di sekitaran ruas Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jumat (14/1/2022) malam.

Baca Juga :

"Warung pelaku dan ibu korban ini bersebelahan. Saat itu tanpa diketahui penyebabnya, ibu korban dan pelaku ini terlibat cekcok. Saat itu korban yang juga ada di lokasi bertanya dan berniat menengahi," kata Kusmin, Minggu (16/1/2022).

Namun kedatangan korban justru tak disambut baik oleh A, pria warga Situbondo tersebut. Padahal korban hanya bermaksud melerai cekcok antara pelaku dan ibu angkat korban.


Korban penganiayaan saat melapor ke Polsek Banyuwangi. (Foto : Istimewa)

Pelaku yang saat itu sedang memasak air, lantas menyiramkan air panas ke arah korban, hingga mengenai bagian kepala dan punggung, hingga korban mengerang kesakitan.

"Saat cekcok itu posisi pelaku memang tengah mengaduk air panas. Pelaku menyiramkan air panas menggunakan gayung. Akibatnya, kepala bagian belakang, leher belakang, dan punggung korban melepuh," ungkap Kusmin.

Korban kemudian berlari ke arah dapur milik ibunya untuk membasuh lukanya. Namun disaat bersamaan, pelaku kabur melarikan diri.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban membawa kejadian yang menimpanya itu ke ranah hukum.

"Sehari setelah korban melapor, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya di Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi. Pelaku diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya. (fat)