Pansus I DPRD Banyuwangi Dalami Materi dan Substansi Raperda Penetapan DesaDPRD Banyuwangi

Pansus I DPRD Banyuwangi Dalami Materi dan Substansi Raperda Penetapan Desa

Rapat kerja Pansus I DPRD Banyuwangi bersama eksekutif. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Banyuwangi mulai melakukan pendalaman materi dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Desa.

Pembahasan raperda ini dilakukan melalui rapat kerja Pansus I DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.

"Progres sampai saat ini masih dalam tahap pendalaman materi dan substansi Raperda penetapan desa," kata Ketua Pansus I DPRD Banyuwangi, Riccy Antar Budaya, Jumat (15/10/2026).

Baca Juga :

Riccy menjelaskan, secara substansi Raperda tentang Penetapan Desa ini merupakan mandatori dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

"Raperda ini juga untuk memberikan kepastian hukum atas tata kelola administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dan hanya bersifat legitimasi desa. Terkait pemekaran enam desa tidak dimasukkan dalam draf raperda penetapan desa," sambungnya.

Selanjutnya terkait dengan ketentuan batas wilayah desa masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait tapal batas desa masih menggunakan aturan yang ada, dari 189 desa se-Banyuwangi, baru 33 desa yang tapal batasnya sudah diperbupkan, sisanya ditarget pada tahun 2027 selesai," imbuhnya.

Pembahasan Raperda tentang Penetapan Desa masih akan berlanjut guna menyelaraskan regulasi, memperdalam substansi materi hukum serta memastikan aturan yang dibuat responsif dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat. (fat)