
Rapat kerja Pansus I DPRD Banyuwangi bersama eksekutif. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD
Banyuwangi mulai melakukan pendalaman materi dan substansi Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Penetapan Desa.
Pembahasan raperda ini dilakukan melalui rapat kerja Pansus
I DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) dan Bagian Hukum Pemkab
Banyuwangi.
"Progres sampai saat ini masih dalam tahap pendalaman
materi dan substansi Raperda penetapan desa," kata Ketua Pansus I DPRD
Banyuwangi, Riccy Antar Budaya, Jumat (15/10/2026).
Riccy menjelaskan, secara substansi Raperda tentang
Penetapan Desa ini merupakan mandatori dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 3
Tahun 2024.
"Raperda ini juga untuk memberikan kepastian hukum
atas tata kelola administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dan hanya
bersifat legitimasi desa. Terkait pemekaran enam desa tidak dimasukkan dalam
draf raperda penetapan desa," sambungnya.
Selanjutnya terkait dengan ketentuan batas wilayah desa
masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait tapal batas desa masih menggunakan aturan
yang ada, dari 189 desa se-Banyuwangi, baru 33 desa yang tapal batasnya sudah
diperbupkan, sisanya ditarget pada tahun 2027 selesai," imbuhnya.
Pembahasan Raperda tentang Penetapan Desa masih akan
berlanjut guna menyelaraskan regulasi, memperdalam substansi materi hukum serta
memastikan aturan yang dibuat responsif dan sesuai dengan kebutuhan nyata
masyarakat. (fat)
