Lembaga keuangan resmi mampu mendorong kemandirian ekonomi para nasabahnya melalui pengembangan usaha mikro yang produktif. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Giliran para Camat di Banyuwangi turun tangan menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam memilih lembaga keuangan.
Langkah ini dilakukan menyusul maraknya kalangan emak-emak yang terjerat pinjaman dari bank titil, pinjaman online ilegal (pinjol), hingga koperasi tak berizin.
Para camat mengingatkan masyarakat agar melakukan
pinjaman melalui lembaga keuangan yang resmi serta disiplin membayar guna
menghindari catatan buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK
atau biasa disebut BI Checking.
"Setiap ada forum-forum pertemuan, kami selipkan
terkait itu. Kami juga pasang banner imbauan dan peringatan sampai ke pelosok
desa," ujar Camat Genteng, Satriyo kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Menurut Cahyo, langkah ini dilakukan sebagai bentuk
kepedulian dan kehadiran pemerintah menyusul makin banyaknya warga, khususnya
kaum ibu rumah tangga di wilayahnya yang terjerat pinjaman ilegal.
Ia mencontohkan Bank BTPN Syariah, sebagai salah satu
perusahaan yang tidak hanya menyediakan akses pembiayaan, tapi juga
pendampingan dalam pengelolaan keuangan. Sekaligus mampu mendorong kemandirian
ekonomi para nasabahnya melalui pengembangan usaha mikro yang produktif.
Camat Genteng juga mewanti-wanti warganya agar tidak
tergiur dengan proses cepat dan kemudahan yang ditawarkan bank titil ataupun
koperasi ilegal. Karena bunganya selangit dan tempo pembayaran singkat, dapat
mendatangkan kesulitan. Apalagi bagi masyarakat dengan penghasilan tak menentu.
“Saya juga menghimbau bagi warga yang sudah dapat
pinjaman dari bank resmi seperti BTPN Syariah, penting untuk disiplin membayar
langsung di bank resmi tersebut agar lebih tenang apabila mengajukan pinjaman
kembali di masa yang akan datang,” tuturnya.
Camat Purwoharjo, Ahmad Subhan juga menyampaikan hal
serupa. Ia mengaku kerap melakukan sosialisasi agar masyarakat hanya melakukan
pinjaman dan bayar ke Bank Himbara, atau untuk bank swasta seperti BTPN
Syariah.
“Sudah kita lakukan sosialisasi melalui rakor kepala desa
setiap bulannya, termasuk kepada masyarakat," ucapnya.
“Sebagai peminjam, masyarakat harus menjalankan
kewajiban, sesuai ketentuan yang berlaku dan normatifnya sehingga apabila nanti
mengajukan pinjaman akan lebih tenang di masa mendatang," tambahnya. (red)