Petugas kepolisian menggiring belasan orang diduga pengedar narkoba yang tertangkap selama Mei 2025. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Satreskoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba selama bulan Mei 2025. Sebanyak 17 orang diduga pengedar ditangkap.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, narkoba jenis sabu 2 kilogram lebih, 32,53 gram ganja, 10 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 2,4 juta, 3 unit motor, 17 ponsel, dan 13 buah timbangan digital.
"Total ada 16 kasus dengan 17 tersangka, seluruhnya
merupakan pengedar. Ini adalah hasil ungkap selama bulan Mei," kata
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra saat konferensi pers,
Rabu (28/5/2025).
Dari sejumlah kasus tersebut, dua di antaranya dianggap
menonjol. Yakni penangkapan terhadap terduga tersangka AS (42), warga Desa Kebondalem,
Kecamatan Bangorejo, pada Minggu (25/5/2025).
"Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan
dari masyarakat melalui layanan Wadul Kapolresta. Dari tangan tersangka, kami
temukan 15 paket sabu seberat 1.969,66 gram atau hampir dua kilogram,"
ungkap Rama.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan di
Kabupaten Jember hingga akhirnya menangkap pria berinisial RM, warga Dusun
Karanganyar, Desa Tempurejo.
Petugas menemukan sabu seberat 104,27 gram di rumah RM.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Rama, tersangka RM mendapatkan barang haram
tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan, Jakarta sekitar satu minggu
sebelumnya.
"AS merupakan residivis yang baru saja bebas pada
2024 lalu dan kembali mengedarkan narkoba. Saat ini tim kami masih bergerak
melakukan pengembangan ke Jakarta,” ujar Rama.
Pihak kepolisian juga tengah menelusuri potensi tindak
pidana pencucian uang (TPPU) dari transaksi yang dilakukan para terduga tersangka.
Karena barang buktinya tergolong banyak dan jaringannya cukup luas.
Terduga tersangka AS dan RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Konferensi
pers ungkap kasus narkoba di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
Kapolresta Rama menyatakan, upaya pemberantasan narkoba dilakukan secara represif dan preventif. Pihaknya telah memetakan wilayah rawan serta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari barang bukti sabu yang kita sita, diperkirakan
sekitar 20 ribu jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan. Kalau
diestimasi, 1 gram sabu bernilai sekitar Rp 1 juta. Jika ditotal hampir Rp 2
miliar,” tambah Rama.
“Ini bentuk nyata bahwa peredaran narkoba di Banyuwangi
masih tinggi dan menjadi ancaman serius,” pungkas Kapolresta Banyuwangi. (fat)