Polresta Banyuwangi Bongkar 16 Kasus Narkoba Selama Mei 2025, Sabu 2 Kilogram DisitaPolresta Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Bongkar 16 Kasus Narkoba Selama Mei 2025, Sabu 2 Kilogram Disita

Petugas kepolisian menggiring belasan orang diduga pengedar narkoba yang tertangkap selama Mei 2025. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Satreskoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba selama bulan Mei 2025. Sebanyak 17 orang diduga pengedar ditangkap.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, narkoba jenis sabu 2 kilogram lebih, 32,53 gram ganja, 10 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 2,4 juta, 3 unit motor, 17 ponsel, dan 13 buah timbangan digital.

"Total ada 16 kasus dengan 17 tersangka, seluruhnya merupakan pengedar. Ini adalah hasil ungkap selama bulan Mei," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra saat konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga :

Dari sejumlah kasus tersebut, dua di antaranya dianggap menonjol. Yakni penangkapan terhadap terduga tersangka AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, pada Minggu (25/5/2025).

"Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Wadul Kapolresta. Dari tangan tersangka, kami temukan 15 paket sabu seberat 1.969,66 gram atau hampir dua kilogram," ungkap Rama.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan di Kabupaten Jember hingga akhirnya menangkap pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo.

Petugas menemukan sabu seberat 104,27 gram di rumah RM. Berdasarkan pemeriksaan, kata Rama, tersangka RM mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan, Jakarta sekitar satu minggu sebelumnya.

"AS merupakan residivis yang baru saja bebas pada 2024 lalu dan kembali mengedarkan narkoba. Saat ini tim kami masih bergerak melakukan pengembangan ke Jakarta,” ujar Rama.

Pihak kepolisian juga tengah menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari transaksi yang dilakukan para terduga tersangka. Karena barang buktinya tergolong banyak dan jaringannya cukup luas.

Terduga tersangka AS dan RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

Kapolresta Rama menyatakan, upaya pemberantasan narkoba dilakukan secara represif dan preventif. Pihaknya telah memetakan wilayah rawan serta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Dari barang bukti sabu yang kita sita, diperkirakan sekitar 20 ribu jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan. Kalau diestimasi, 1 gram sabu bernilai sekitar Rp 1 juta. Jika ditotal hampir Rp 2 miliar,” tambah Rama.

“Ini bentuk nyata bahwa peredaran narkoba di Banyuwangi masih tinggi dan menjadi ancaman serius,” pungkas Kapolresta Banyuwangi. (fat)