Pelarangan Takbir Keliling Dirangkai Battle Sound Disayangkan Sumail AbdullahSumail Abdullah Anggota Komisi V DPR RI

Pelarangan Takbir Keliling Dirangkai Battle Sound Disayangkan Sumail Abdullah

Sumail Abdullah, Anggota Komisi V DPR RI. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Tradisi takbir keliling dirangkai dengan adu battle sound system di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi tahun ini diwarnai polemik.

H. Sumail Abdullah, Anggota Komisi V DPR RI, menyayangkan pelarangan takbir keliling yang dirangkai dengan battle sound system oleh pihak terkait.

Menurutnya, tradisi takbir keliling yang dirangkai dengan battle sound merupakan hal yang lumrah dan patut diberi ruang dengan mengatur pelaksanaan teknisnya.

Baca Juga :

"Itukan bentuk ekspresi suka cita umat menyambut Lebaran Idul Fitri 1445 H setelah melakukan Puasa Ramadan selama sebulan penuh. Sangat bijak jika tidak melarangnya," ujar Politisi Partai Gerindra itu, Senin (8/4/2024).

Sumail mengusulkan solusi agar panitia, aparat, dan pihak terkait duduk bersama untuk membahas soal teknis.

"Misalnya peserta dilarang minum miras dan membawa zat adiktif maupun senjata tajam. Lalu acara battle sound digelar disebuah tempat khusus," sambungnya.

Takbir keliling yang dirangkai dengan battle sound telah menjadi tradisi unik di kalangan warga Banyuwangi, khususnya di Desa Sumbersewu.

Tradisi adu sound system telah berkembang ke sejumlah daerah di Jawa Timur hingga Jawa Tengah yang patut diwadahi, sehingga bisa menjadi potensi budaya baru plus wisata unik.

"Kami meyakini jika dikelola dengan tepat akan menjadi potensi wisata unik dan baru bagi Banyuwangi lho," ucap Sumail kepada wartawan.

Kini tradisi takbir keliling dirangkai battle sound tersebut dan sound horeg dilarang oleh MUI, Polresta, Kodim serta Pemkab Banyuwangi lewat surat edaran yang diteken oleh Sekda Banyuwangi, Mujiono.

"Takbir keliling yang dirangkai adu battle sound dan diiringi joged pargoy maupun persiapannya (cek sound) tidak diizinkan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat,” begitu bunyi SE yang ditandatangani Mujiono.

Pelarangan ini kemudian ramai di media sosial sampai merembet informasi liar yang menyudutkan pihak aparat karena soal anggaran. Tetapi polisi kemudian mengonfirmasi jika itu hoax. (red)