Tersangka dan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram ditunjukkan dalam pers rilis di Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Polresta Banyuwangi meringkus empat orang pengedar dan pemasok narkoba jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,1 kilogram.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya dua pengedar berinisial AFA dan MIE. Keduanya diringkus pada 3 Oktober 2024 lalu, di wilayah Kecamatan Srono.
"Dari tangan AFA dan MIE, diamankan 28 paket sabu siap edar," kata Rama dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Senin (21/10/2024).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua pemasok berinisial SE dan JH di wilayah Kecamatan Srono pada 4 Oktober 2024 lalu. Mereka menyimpan 12 paket sabu di tempat tersembunyi.
"Sebanyak 10 paket sabu disembunyikan di mobil Honda Brio milik JH. Sisanya ditemukan di plafon kamar rumah SE," ungkap Rama.
Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut mereka peroleh dari jaringan Madura, berinisial FR. "FR ini adalah pemasok utama, dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Rama.
Rama mengungkapkan, pengedar membeli sabu dengan harga Rp 1 juta per gram, dan dijual kembali seharga Rp 1,2 juta. Selain dipasarkan di Banyuwangi, barang haram tersebut akan rencananya akan diedarkan di Bali.
Selain menyita barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio nopol P 1013 XM, satu unit motor Honda PCX nopol P 6232 YO, dan uang tunai Rp 500 ribu.
"Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal 7 tahun dan maksimal seumur hidup, serta dengan denda Rp 13 miliar," pungkasnya. (fat)