Pengiriman 35 ekor sapi dan 316 ekor babi dari Bali Digagalkan di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), polisi menggagalkan pengiriman ratusan hewan ternak dari Bali yang masuk melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT), AKP Ali Masduki mengatakan, pihaknya pada Minggu (29/5/2022) malam, menghentikan 2 unit kendaraan truk mengangkut 35 ekor sapi dan 3 truk mengangkut 316 ekor babi. Ratusan hewan ternak itu, rencananya akan dikirim ke luar daerah.
Kendaraan truk yang mengangkut sapi yakni truk Fuso Truk
Fuso nopol B 9927 GD dikemudikan SR (44), warga Kelurahan Temenggungan,
Banyuwangi, dan truk Fuso nopol D 9747 QI dikendarai oleh MZ (47), asal
Tabanan, Bali.
Sedangkan hewan babi diangkut tiga truk Diesel, yaitu truk
nopol AD 8931 A dikendarai WM (37), truk nopol AD 9151 BB dikemudikan PW, (36)
dan truk nopol AD 8135 BE dibawa AY (37). Ketiga sopir tersebut berasal dari
Jawa Tengah.
Kelima truk yang mengangkut ratusan hewan ternak tersebut
dicegat setelah turun dari kapal. "Kelima kendaraan truk yang mengangkut
hewan ternak dicegat saat pemeriksaan di pintu keluar Pelabuhan Ketapang,"
jelas Ali, Senin (30/5/2022).
Kelima kendaraan pengangkut hewan ternak itu selanjutnya
dibawa ke Kantor Karantina Hewan karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Sementara sopirnya dibawa dan diperiksa di Polsek KPT Polresta Banyuwangi.
"Kelima sopir mengaku hanya disuruh dan diberi upah,” kata Ali.
Upaya penggagalan pengiriman hewan ternak yang dilakukan
oleh kepolisian itu selaras dengan kebijakan pemerintah menutup sementara lalu
lintas pengiriman hewan dari dan menuju Banyuwangi, dalam rangka mengantisipasi
penyebaran wabah PMK.
"Sementara masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk sopir dan truk yang mengangkut hewan ternak kita minta kembali ke pemilik
hewan ternak yang ada di Bali," pungkasnya. (fat)