Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kantor Imigrasi Banyuwangi Meningkat SignifikanKantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi

Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kantor Imigrasi Banyuwangi Meningkat Signifikan

Sejumlah orang mengantre di Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi untuk mengurus dokumen paspor baru. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Jumlah permohonan perpanjangan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi, mengalami peningkatan signifikan.

Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi mencatat sebanyak 453 WNA mengajukan perpanjangan izin tinggal sepanjang Januari hingga September 2026.

Jumlah tersebut mencakup pengurusan pengajuan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas (ITAS), maupun izin tinggal tetap (ITAP).

Baca Juga :

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi, Muhammad Ervan Lesmana, membenarkan tren positif tersebut. Bahkan angkanya melonjak 32,84 persen dibandingkan total pemohon sepanjang tahun 2025.

"Hingga akhir September 2026 tercatat sudah sekitar 453 orang mengurus permohonan perpanjangan izin tinggal WNA. Jika dibandingkan dengan keseluruhan tahun 2025 yang berada di angka 341 orang, ada kenaikan cukup signifikan sekitar 32,84 persen," ujar Ervan, Rabu (7/10/2026).

Lonjakan tersebut menjadi bukti nyata bahwa daya tarik pariwisata dan kenyamanan ekosistem di Banyuwangi semakin diakui masyarakat internasional.

Mengantisipasi peningkatan volume permohonan dan menjaga kualitas layanan publik, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi meluncurkan inovasi berupa penyediaan perangkat komputer (PC) khusus bagi pemohon WNA.

Fasilitas tersebut disediakan secara mandiri (self-service) di area pelayanan imigrasi untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengajuan perpanjangan izin tinggal secara digital.

Ervan menjelaskan, langkah ini diambil berdasarkan evaluasi kendala teknis yang sering dihadapi oleh para WNA saat mengurus dokumen lewat ponsel pintar.

"Kadang pemohon WNA sering mengalami kebingungan atau kendala teknis saat melakukan pendaftaran perpanjangan izin tinggal melalui smartphone mereka,” jelas Ervan.

“Karena itu, kami menyediakan perangkat PC khusus yang bisa dipakai langsung oleh WNA untuk mengakomodir dan mempermudah proses pengajuan perpanjangan izin tinggalnya," imbuh Ervan.

Melalui peningkatan sarana dan efisiensi layanan digital ini, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan navigasi birokrasi, sekaligus mendukung iklim pariwisata dan investasi daerah yang ramah bagi warga asing.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyebutkan, tren kunjungan wisatawan asing meningkat hingga ribuan orang di setiap libur panjang. Layanan keimigrasian menjadi salah satu penunjang infrastruktur kemudahan bagi kunjungan wisata di Bumi Blambangan.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencatat data terakhir total kunjungan wisatawan selama periode libur panjang akhir Juni 2025 hingga awal Mei 2026 tembu 90.968 orang, terdiri dari 89.870 pelancong domestik dan 1.098 lainnya merupakan warga asing.

"Kami bersyukur Banyuwangi tetap menjadi jujukan wisatawan setiap momentum libur panjang, dan Banyuwangi akan terus berupaya menyajikan pelayanan yang semakin baik di semua destinasi," ungkap Ipuk. (*)