
Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto : Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan tiga nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dalam rapat paripurna dewan pada Senin (5/10/2026).
Ketiga raperda dimaksud antara lain tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Penetapan Desa, dan Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bupati Ipuk menyampaikan, penyusunan Raperda
Penyelenggaraan Pendidikan ini dalam rangka melaksanakan beberapa ketentuan
perundangan-undangan. Salah satunya Pasal 31 Ayat (1) Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan
salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah," ujar Ipuk.
Menurutnya, pendidikan menjadi kunci utama dalam
membangun sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing
sebagai modal dasar pembangunan daerah.
Tujuan utama penyusunan raperda tentang penyelenggaraan
pendidikan diantaranya, menjamin pemenuhan hak setiap warga untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu, inklusif, dan merata tanpa diskriminasi.
Termasuk memberikan kepastian hukum mengenai pembagian
kewenangan, tugas, dan tanggung jawab pemerintah daerah, satuan pendidikan,
orang tua, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, meningkatkan mutu pendidikan melalui
penguatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, pemenuhan sarana dan
prasarana, serta tata kelola satuan pendidikan yang baik.
"Mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha
serta mengoptimalkan pendanaan pendidikan secara transparan dan akuntabel dan
memperkuat pendidikan karakter yang berlandaskan nilai-nilai agama, budaya, dan
kearifan lokal Banyuwangi," sambungnya.
Ipuk juga memaparkan tujuan dibentuknya Raperda Penetapan
Desa. Antara lain memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, nama, serta
status desa di Banyuwangi, menjadikan dasar penataan dan penegasan batas
wilayah desa guna mencegah terjadinya perselisihan antar desa.
"Mewujudkan data dan administrasi desa yang akurat
dan terintegrasi, serta selaras dengan data pemerintah pusat. Mendukung
peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, dan
kesejahteraan masyarakat desa," imbuhnya.
Sedangkan penjelasan terkait Raperda Perubahan Kedua
Perda PDRD, kata Ipuk, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah sebelumnya
telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan
Perda Nomor 3 Tahun 2025.
"Namun dalam perkembangannya masih terdapat beberapa
hal yang perlu untuk dilakukan penyesuaian," ungkapnya.
Adapun perubahan dalam raperda yakni, mengapus Pasal 14
Ayat (9) terkait penerapan NPOPTKP BPHTB
hanya diberikan kepada setiap wajib pajak satu kali setiap tahun untuk
perolehan hak pertama.
Mengubah Pasal 29 terkait dengan tarif PBJT atas jasa
perhotelan dengan objek tempat tinggal pribadi yang difungsikan menjadi hotel
atau rumah kost dari 10 persen menjadi 5 persen.
"Termasuk penambahan tarif baru layanan kemoterapi
serta berbagai tarif terkait penggunaan aset daerah," kata Bupati
Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. (*)
