Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Sampaikan Tiga Rancangan Peraturan Usulan EksekutifPemkab Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Sampaikan Tiga Rancangan Peraturan Usulan Eksekutif

Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto : Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan tiga nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dalam rapat paripurna dewan pada Senin (5/10/2026).

Ketiga raperda dimaksud antara lain tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Penetapan Desa, dan Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Bupati Ipuk menyampaikan, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini dalam rangka melaksanakan beberapa ketentuan perundangan-undangan. Salah satunya Pasal 31 Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga :

"Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah," ujar Ipuk.

Menurutnya, pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing sebagai modal dasar pembangunan daerah.

Tujuan utama penyusunan raperda tentang penyelenggaraan pendidikan diantaranya, menjamin pemenuhan hak setiap warga untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, inklusif, dan merata tanpa diskriminasi.

Termasuk memberikan kepastian hukum mengenai pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu, meningkatkan mutu pendidikan melalui penguatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, pemenuhan sarana dan prasarana, serta tata kelola satuan pendidikan yang baik.

"Mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha serta mengoptimalkan pendanaan pendidikan secara transparan dan akuntabel dan memperkuat pendidikan karakter yang berlandaskan nilai-nilai agama, budaya, dan kearifan lokal Banyuwangi," sambungnya.

Ipuk juga memaparkan tujuan dibentuknya Raperda Penetapan Desa. Antara lain memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, nama, serta status desa di Banyuwangi, menjadikan dasar penataan dan penegasan batas wilayah desa guna mencegah terjadinya perselisihan antar desa.

"Mewujudkan data dan administrasi desa yang akurat dan terintegrasi, serta selaras dengan data pemerintah pusat. Mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat desa," imbuhnya.

Sedangkan penjelasan terkait Raperda Perubahan Kedua Perda PDRD, kata Ipuk, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2025.

"Namun dalam perkembangannya masih terdapat beberapa hal yang perlu untuk dilakukan penyesuaian," ungkapnya.

Adapun perubahan dalam raperda yakni, mengapus Pasal 14 Ayat (9) terkait  penerapan NPOPTKP BPHTB hanya diberikan kepada setiap wajib pajak satu kali setiap tahun untuk perolehan hak pertama.

Mengubah Pasal 29 terkait dengan tarif PBJT atas jasa perhotelan dengan objek tempat tinggal pribadi yang difungsikan menjadi hotel atau rumah kost dari 10 persen menjadi 5 persen.

"Termasuk penambahan tarif baru layanan kemoterapi serta berbagai tarif terkait penggunaan aset daerah," kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. (*)