Anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi menggiring polisi gadungan bersama pelaku kejahatan lainnya yang berhasil diungkap dalam Operasi Pekat Semeru II. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Polisi gadungan berinisial HA (49) ditangkap usai melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polresta Banyuwangi dalam Operasi Pekat Semeru II yang berlangsung selama dua pekan mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2025.
HA merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Dia saat ini telah
ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di
Polresta Banyuwangi.
"Tersangka tertangkap di daerah Bekasi pada 12 Mei
kemarin," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra saat
konferensi pers, Senin (19/5/2025).
HA ditangkap setelah berhasil menguras harta CH, warga
Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore. Rama menyebut, keduanya sebenarnya saling
mengenal. Tersangka tergiur ajakan investasi kripto yang ditawarkan korban.
Tersangka diduga telah menginvestasikan uang kepada
korban yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan aset Kripto. Namun setelah
berjalan beberapa bulan, bisnis investasi tersebut tidak menghasilkan profit.
"Tersangka ini tergiur dan meminta korban untuk
mengelola kriptonya. Namun karena suatu hal, Kripto tersebut tidak menghasilkan
profit. Sehingga tersangka jengkel kemudian datang dari Bekasi ke
Banyuwangi," terang Rama.
Tersangka mendatangi rumah korban bersama lima temannya
pada 11 April 2025 lalu. Mereka menyaru sebagai polisi dan membekali diri
dengan atribut Polri yang diperoleh dari toko di wilayah Bekasi.
Tersangka dan komplotannya bahkan membawa tanda kartu
tanda anggota polri palsu, termasuk airsoft gun yang menyerupai senjata api
(senpi) untuk meyakinkan korban.
Bersama lima temannya, tersangka langsung melakukan
intimidasi terhadap korban. Setelahnya mereka merampas paksa harta milik
korban, seperti laptop, ponsel, satu unit motor, kamera pocket, hardisk,
flashdisk, dan uang tunai.
"Korban yang sedang tidur, ditarik paksa ke sebuah
ruangan, kemudian di borgol dan diintimidasi. Selanjutnya merampas
barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut," ungkap Kapolres.
Tersangka bersama rekan-rekannya langsung kabur usai
menguras harta korban. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi. Satreskrim
Polresta Banyuwangi langsung bergerak cepat memburu para pelaku.
"Tersangka HA ini merupakan tokoh utama, dia
ditangkap bersama seluruh barang bukti yang ada padanya. Untuk pelaku yang
lain, sampai hari ini tim masih bekerja di lapangan melakukan pengejaran,"
kata Rama.
Informasi dari kepolisian menyebut, HA menyaru sebagai
polisi berpangkat kompol. Dia dan komplotannya diketahui sudah menjalankan aksi
serupa lebih dari satu kali.
"Mereka ini sudah beberapa kali beraksi, dan ini
masih terus kita kembangkan terkait dengan lokasi-lokasi lainnya," ujar
Rama
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HA dijebloskan ke dalam tahanan Mapolresta Banyuwangi dan dijerat pasal yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. (fat)