Severity: Notice
Message: Undefined index: HTTP_USER_AGENT
Filename: libraries/Mylibrary.php
Line Number: 147
Backtrace:
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/libraries/Mylibrary.php
Line: 147
Function: _error_handler
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/application/controllers/News.php
Line: 18
Function: __construct
File: /home/kabarbanyuwangi/htdocs/kabarbanyuwangi.co.id/index.php
Line: 294
Function: require_once
Polisi amankan para terduga pelaku pembacokan di Lingkungan Cungking, Banyuwangi. (Foto: Taufik)
KabarBanyuwangi.co.id – Kasus pembacokan yang menggegerkan warga Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, akhirnya menemui titik terang.
Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa orang terduga pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi sadis tersebut. Seluruhnya dibawa ke Mapolresta Banyuwangi.
Peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (9/3/2025)
sekira pukul 19.30 WIB. Empat orang diduga terlibat dalam aksi ini.
Masing-masing berinisial MF (25), BS (51), AZ (31), dan FPC (33). Mereka
berasal dari Kecamatan Muncar.
"Total ada empat orang tersangka. MF ditangkap di
lokasi kejadian. Beberapa jam kemudian kita amankan otak dalam perkara ini,
yakni FPC," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama, Senin (10/3/2025).
Keberadaan FPC sebagai otak pelaku terungkap setelah ia
mendatangi Polsek Giri untuk menanyakan perkembangan kasus saudaranya, yakni
MF. Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya langsung mengamankannya untuk
diinterogasi.
"Hasil pemeriksaan, otak pelaku FPC ini mengaku
tidak ada di lokasi saat kejadian, ia mengaku tidak ikut melakukan penyerangan,
tetapi dia yang menyuruh dan mempersiapkan senjata kerambit yang digunakan
untuk menganiaya korban," terangnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan
hingga akhirnya menangkap dua pelaku lainnya yakni BS dan AZ di wilayah
Kecamatan Muncar sekitar pukul 05.00 WIB.
Tertangkapnya keempat terduga pelaku ini membuka motif
terjadinya pembacokan terhadap tiga warga Cungking. Aksi kekerasan itu ditengarai
FPC yang merasa kesal terhadap salah satu korban yakni DM, karena dianggap
memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
"Jadi motifnya ini FPC kesal karena istrinya
berselingkuh dengan korban DM. Namun korban mengelak. Tetapi FPC punya berbagai
bukti dan istrinya juga mengakui pernah berhubungan dengan DM di sebuah
hotel," ungkap Rama.
Karena merasa dikhianati, FPC murka dan menyusun rencana
balas dendam. Ia kemudian meminta bantuan MF untuk menyerang DM. MF lantas
merekrut dua pelaku lain untuk melancarkan aksinya.
"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, yakni motor, serta senjata tajam kerambit yang dibeli FPC melalui toko online dan diberikan kepada MF. Bahkan, FPC menjanjikan uang Rp 2 juta kepada MF dan pelaku lainnya jika mereka berhasil menganiaya korban," tambahnya.
Petugas
tunjukan barang bukti (BB) senjata tajam (sajam) di gunakan pelaku. (Foto: Taufik)
Akibat serangan brutal tersebut, tiga orang mengalami
luka serius Yakni HS (45), Iy (55), dan DM (30). Dua korban telah dipindahkan
ke ruang rawat inap, sementara DM dalam kondisi kritis akibat luka berat di
kepala bagian belakang.
"Penganiayaan ini sebenarnya ditujukan kepada DM,
tetapi dua warga sekitar yang melerai di lokasi juga menjadi korban," kata
Rama.
Keempat pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan
Polresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Sementara,
FPC sebagai dalang utama dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP Jo 170 ayat 2 KUHP.
Polisi juga tengah mendalami dugaan bahwa para pelaku
mengonsumsi alkohol sebelum mereka melancarkan aksinya.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tercium bau alkohol
dari para tersangka, tetapi masih kami dalami sumbernya. Tentu semua akan kita
pastikan untuk kita lakukan penindakan," kata Rama. (fat)