
Tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Banyuwangi akhir tahun 2025. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Polresta Banyuwangi sepanjang 2025 berhasil mengungkap 158 kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan 191 tersangka.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengungkapkan, ratusan kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari 145 perkara narkotika dan 13 penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya)
"Dari 158 kasus yang berhasil diungkap, total
sebanyak 191 tersangka telah diamankan. Jumlah pelaku meningkat 49 persen
dibanding tahun sebelumnya," kata Rama dalam pers rilis akhir tahun 2025.
Dari jumlah tersangka yang diamankan, kata Rama,
mayoritas merupakan pengedar. "Total ada 186 orang yang berperan sebagai
pengedar, sedangkan lima lainnya merupakan pengguna," bebernya.
Dari hasil ungkap kasus selama tahun 2025, polisi
mengamankan barang bukti sabu seberat 7,946 kilogram, ekstasi 4893,5 butir,
208.257 butir obat keras berbahaya yang masuk daftar G, serta 397,86 gram
ganja.
Polisi turut menyita 53 unit kendaraan, ATM 26 buah, 218
handphone, 91 buah timbangan elektrik, 194 bendel plastik klip, 6 alat hisap
atau bong, serta uang tunai sebanyak Rp 26 juta.
Pihak kepolisian berkomitmen akan terus meningkatkan
upaya penindakan dan pencegahan guna menekan peredaran narkoba di wilayah
Banyuwangi. (fat)