
Unit Reskrim Polsek Wongsorejo amankan dua pemuda terlibat aksi pencurian. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Polisi meringkus dua pemuda yang diduga melakukan aksi pencurian ponsel dan uang milik warga Desa/Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Terduga pelaku masing-masing berinisial ST dan TS. Keduanya merupakan warga Kecamatan Wongsorejo. Mereka ditangkap sehari menjelang pergantian malam tahun baru.
"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya. Saat ini
mereka sudah kami amankan beserta barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek
Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana, Kamis (1/12/2026).
Oktorio mengungkapkan, ST dan TS melancarkan aksi di
malam hari dengan membobol rumah korban pada Mei 2025. Keduanya menggasak
sebuah ponsel Redmi Note 10s dan uang senilai Rp 3,3 juta milik perempuan
berinisial Y.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan. Polisi cukup lama
melakukan pendalaman karena pelaku sempat kabur. Hingga terungkaplah dari
pengembangan, dan ditemukan penadah ponsel di Situbondo dan Bali.
Dari penadah tersebut serta keterangan saksi-saksi,
dugaan mengarah kepada ST, yang saat ditangkap, mengakui perbuatannya bersama
TS.
"Saat diinterogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan
pencurian dengan pemberatan lain di rumah warga di Desa Sumberanyar Kecamatan
Wongsorejo," ujar Oktorio.
Dari hasil pengembangan kedua terduga pelaku rupanya
melancarkan aksi serupa di tempat lain. Mereka mencuri dua unit ponsel serta
uang tunai Rp 140 ribu.
Atas perbuatannya, keduanya ditangkap dan dibawa ke
Polsek Wongsorejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4
KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7
tahun penjara," kata Oktorio menambahkan. (fat)