PPK se-Banyuwangi mengikuti bimbingan teknis di Kantor KPU setempat. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengenalkan aplikasi Sirekap kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) ini merupakan salah satu alat bantu yang digunakan KPU untuk membantu melancarkan proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Aplikasi Sirekap dipaparkan saat PPK mengikuti bimbingan
teknis pemungutan dan penghitungan suara di Aula Kantor KPU Banyuwangi, Rabu
(27/12/2023) kemarin.
"Dengan mengenalkan Sirekap ini, kami mencoba untuk
meningkatkan pengetahuan badan Ad Hoc dalam proses pemungutan dan penghitungan
suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Komisioner KPU
Banyuwangi, Ari Mustofa.
Tujuannya agar proses pemungutan dan penghitungan suara
berjalan sesuai dengan norma-norma yang tertuang dalam PKPU Nomor 25 tahun 2023
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Ari berharap badan Ad Hoc mampu menyelesaikan berbagai
tugas selama perhitungan suara. Sebab terdapat beberapa potensi permasalahan
yang terjadi saat rekapitulasi suara berlangsung.
Seperti saksi tidak hadir, saksi datang terlambat, cuaca
ekstrem, dan lainnya. Termasuk potensi mati listrik hingga saksi atau pemilih
memakai atribut parpol.
"Ada banyak potensi permasalahan yang terjadi saat
tahapan pemungutan suara hingga rekapitulasi berlangsung. Seperti klasifikasi
pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar
Pemilih Khusus (DPK), dan banyak hal lainnya," jelasnya.
KPU meminta penyelenggara pemilu di tingkat bawah untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sirekap guna meminimalisir kesalahan saat proses penghitungan suara.
"Sirekap menjadi aplikasi yang digunakan di tiap TPS
untuk proses penghitungan suara sampai dengan rekapitulasi suara. Sehingga
Sirekap menjadi salah satu komponen penting dalam proses penghitungan
suara," kata Ari. (fat)