
Terduga pelaku pencurian diamankan di kantor polisi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi meringkus pria berinisial EB
(40) karena menguras isi ATM milik SNY (67), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan
Tegalsari, Banyuwangi.
Pria asal Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari itu
ditangkap di rumahnya pada Senin (1/12/2025) setelah sempat buron lebih dari
sebulan.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, aksi
pencurian itu terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu
korban memarkir motornya di area persawahan Desa Wringinagung.
Saat kejadian, korban meninggalkan dompet berisi dua kartu
ATM di dalam jok motor, sementara kunci kendaraan masih tertancap. "Korban
sempat mengecek dan melihat dompetnya masih berada di dalam jok motor,"
kata Hidayat, Selasa (2/12/2025).
Keesokan harinya korban baru menyadari isi dompetnya telah
raib. SNY bersama istrinya lantas ke Bank untuk memblokir kartu tersebut. Namun
ia dibuat terkejut setelah mengetahui saldo tabungannya senilai Rp 7,4 juta
ludes.
"Saat itu juga korban langsung melapor ke Polsek
Gambiran yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan
penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar
Hidayat.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah
mencuri kartu ATM dan menarik uang korban melalui mesin ATM di wilayah Jajag
dalam beberapa kali transaksi.
"Terduga pelaku dapat dengan mudah mengakses rekening
tersebut karena korban menempelkan catatan PIN pada kartu ATM," ungkapnya.
Pihak kepolisian menyebut EB ternyata bukan pelaku baru.
Dalam setahun terakhir, ia tercatat melakukan sejumlah aksi pencurian lain,
mulai dari mencuri tas petani di sawah, menggasak buah jeruk dan alpukat di
Desa Purwodadi, hingga mencoba menggondol ponsel di Bangorejo namun digagalkan
pemiliknya.
"Yang bersangkutan ternyata sudah beberapa kali
melancarkan aksi pencurian beberapa kali di sejumlah wilayah. Atas
perbuatannya, EB dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima
tahun penjara," pungkasnya. (fat)