Pria Tegalsari Curi ATM dan Kuras Saldo Tabungan Warga BanyuwangiPolsek Tegalsari

Pria Tegalsari Curi ATM dan Kuras Saldo Tabungan Warga Banyuwangi

Terduga pelaku pencurian diamankan di kantor polisi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi meringkus pria berinisial EB (40) karena menguras isi ATM milik SNY (67), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.

Pria asal Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari itu ditangkap di rumahnya pada Senin (1/12/2025) setelah sempat buron lebih dari sebulan.

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban memarkir motornya di area persawahan Desa Wringinagung.

Baca Juga :

Saat kejadian, korban meninggalkan dompet berisi dua kartu ATM di dalam jok motor, sementara kunci kendaraan masih tertancap. "Korban sempat mengecek dan melihat dompetnya masih berada di dalam jok motor," kata Hidayat, Selasa (2/12/2025).

Keesokan harinya korban baru menyadari isi dompetnya telah raib. SNY bersama istrinya lantas ke Bank untuk memblokir kartu tersebut. Namun ia dibuat terkejut setelah mengetahui saldo tabungannya senilai Rp 7,4 juta ludes.

"Saat itu juga korban langsung melapor ke Polsek Gambiran yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Hidayat.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah mencuri kartu ATM dan menarik uang korban melalui mesin ATM di wilayah Jajag dalam beberapa kali transaksi.

"Terduga pelaku dapat dengan mudah mengakses rekening tersebut karena korban menempelkan catatan PIN pada kartu ATM," ungkapnya.

Pihak kepolisian menyebut EB ternyata bukan pelaku baru. Dalam setahun terakhir, ia tercatat melakukan sejumlah aksi pencurian lain, mulai dari mencuri tas petani di sawah, menggasak buah jeruk dan alpukat di Desa Purwodadi, hingga mencoba menggondol ponsel di Bangorejo namun digagalkan pemiliknya.

"Yang bersangkutan ternyata sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian beberapa kali di sejumlah wilayah. Atas perbuatannya, EB dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (fat)