Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto : Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan
pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi melakukan rapat
koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi
Jawa Timur. Rapat berlangsung virtual di gedung DPRD setempat pada Selasa
(7/9/2021).
Menurut Ketua Bapemperda
DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, agenda rapat yakni terkait harmonisasi,
pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
terhadap dua Raperda inisiatif dewan, yakni tentang Pemberdayaan Masyarakat
Pesisir dan Nelayan serta Raperda tentang Produk Unggulan Desa.
“Sebenarnya dalam
ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, DPRD tidak berkewajiban melakukan harmonisasi, pembulatan
dan pemantapan konsepsi, namun tahapan ini tetap kita lakukan, “ ujar Sofiandi
Susiadi dikonfirmasi wartawan.
Kendati tak ada
kewajiban untuk melakukan harmonisasi, kata Sofiandi, Bapemperda tetap
melaksanakan tahapan tersebut dengan tujuan agar hasil dari produk hukum daerah
ini benar-benar berkualitas dan berbobot.
"Apa yang kita lakukan ini mendapat apresiasi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim karena DPRD Banyuwangi dianggap proaktif melakukan tahapan harmonisasi," ungkapnya.
Rakor Bapemperda DPRD
Banyuwangi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim. (Foto: Istimewa)
Hasil rapat virtual
dengan Kanwil Kemenkum HAM Jatim, jelas Sofiandi, diperoleh kesimpupan sementara
bahwa Raperda Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Nelayan diubah judulnya
menjadi Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan.
“Dalam judul Raperda,
frasa masyarakat pesisir oleh para perancang dan Kanwil Kemenkum HAM diminta
untuk di drop atau dihilangkan karena sudah menjadi kewenangan provinsi, kalau
ngomong regulasi ini satu kesatuan judul yakni dari Undang-Undang tentang
nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam," jelasnya.
Selanjutnya untuk Rapeda
Produk Unggulan Desa, Sofiandi menambahkan, oleh Kanwil Kemenkumham agar diubah
menjadi Raperda tentang Produk Unggulan Daerah karena menyesuaikan dengan
nomenklatur aturan yang diatasnya yakni Permendagri tentang Pedoman
Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
"Secara konteks tidak banyak perubahan dan telah sesuai dengan naskah akademik, namun ada beberapa yang harus disesuaikan dengan nomenklatur aturan perundangan yang diatasnya," pungkasnya. (fat)