Rakor Virtual Bapemperda Bersama Kanwil Kemenkumham JatimDPRD Banyuwangi

Rakor Virtual Bapemperda Bersama Kanwil Kemenkumham Jatim

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto : Fattahur/Doc)

KabarBanyuwangi.co.id - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. Rapat berlangsung virtual di gedung DPRD setempat pada Selasa (7/9/2021).

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, agenda rapat yakni terkait harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap dua Raperda inisiatif dewan, yakni tentang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Nelayan serta Raperda tentang Produk Unggulan Desa.

“Sebenarnya dalam ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, DPRD tidak berkewajiban melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi, namun tahapan ini tetap kita lakukan, “ ujar Sofiandi Susiadi dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga :

Kendati tak ada kewajiban untuk melakukan harmonisasi, kata Sofiandi, Bapemperda tetap melaksanakan tahapan tersebut dengan tujuan agar hasil dari produk hukum daerah ini benar-benar berkualitas dan berbobot.

"Apa yang kita lakukan ini mendapat apresiasi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim karena DPRD Banyuwangi dianggap proaktif melakukan tahapan harmonisasi," ungkapnya.


Rakor Bapemperda DPRD Banyuwangi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim. (Foto: Istimewa)

Hasil rapat virtual dengan Kanwil Kemenkum HAM Jatim, jelas Sofiandi, diperoleh kesimpupan sementara bahwa Raperda Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Nelayan diubah judulnya menjadi Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan.

“Dalam judul Raperda, frasa masyarakat pesisir oleh para perancang dan Kanwil Kemenkum HAM diminta untuk di drop atau dihilangkan karena sudah menjadi kewenangan provinsi, kalau ngomong regulasi ini satu kesatuan judul yakni dari Undang-Undang tentang nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam," jelasnya.

Selanjutnya untuk Rapeda Produk Unggulan Desa, Sofiandi menambahkan, oleh Kanwil Kemenkumham agar diubah menjadi Raperda tentang Produk Unggulan Daerah karena menyesuaikan dengan nomenklatur aturan yang diatasnya yakni Permendagri tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah.

"Secara konteks tidak banyak perubahan dan telah sesuai dengan naskah akademik, namun ada beberapa yang harus disesuaikan dengan nomenklatur aturan perundangan yang diatasnya," pungkasnya. (fat)