Rapat dewan membahas Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan peraturan daerah
(Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi
kembali dibahas.
Pembahasan raperda digeber oleh gabungan Komisi I dan II
DPRD Banyuwangi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Ketua Gabungan Komisi I dan II Pembahasan Raperda RTRW DPRD
Banyuwangi, Patemo mengatakan, pembahasan dilakukan pasca digelarnya rapat
koordinasi (Rakor) lintas sektor, salah satunya dengan kementerian.
"Hasil rakor lintas sektor kita sandingkan dengan
materi raperda RTRW, sehingga perlu ada kajian kembali pasal per pasal mulai
dari ketentuan umum," kata Patemo kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Menurut Patemo, dalam rapat dibahas beberapa poin yang
perlu dilakukan penyempurnaan agar sesuai dengan aturan diatasnya.
Diantaranya, tahun perencanaan yang sebelumnya tertulis
2023-2024 diubah menjadi tahun 2024-2044 untuk batang tubuh, peta, indikasi,
dan lampiran lainnya.
Kemudian, adanya penambahan dasar hukum yakni Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara
dan Peraturan Menteri ATR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
"Kami berharap Raperda RTRW ini benar-benar memuat
keinginan masyarakat Banyuwangi secara luas, sehingga regulasi penataan ruang
Kabupaten Banyuwangi ini menjadi payung hukum atau pedoman yang bermanfaat bagi
masyarakat," tambahnya. (fat)