Rancangan Perda RTRW Banyuwangi Kembali DibahasDPRD Banyuwangi

Rancangan Perda RTRW Banyuwangi Kembali Dibahas

Rapat dewan membahas Raperda RTRW Kabupaten Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi kembali dibahas.

Pembahasan raperda digeber oleh gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Ketua Gabungan Komisi I dan II Pembahasan Raperda RTRW DPRD Banyuwangi, Patemo mengatakan, pembahasan dilakukan pasca digelarnya rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor, salah satunya dengan kementerian.

Baca Juga :

"Hasil rakor lintas sektor kita sandingkan dengan materi raperda RTRW, sehingga perlu ada kajian kembali pasal per pasal mulai dari ketentuan umum," kata Patemo kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Menurut Patemo, dalam rapat dibahas beberapa poin yang perlu dilakukan penyempurnaan agar sesuai dengan aturan diatasnya.

Diantaranya, tahun perencanaan yang sebelumnya tertulis 2023-2024 diubah menjadi tahun 2024-2044 untuk batang tubuh, peta, indikasi, dan lampiran lainnya.

Kemudian, adanya penambahan dasar hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara dan Peraturan Menteri ATR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

"Kami berharap Raperda RTRW ini benar-benar memuat keinginan masyarakat Banyuwangi secara luas, sehingga regulasi penataan ruang Kabupaten Banyuwangi ini menjadi payung hukum atau pedoman yang bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya. (fat)