Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di simpang tiga Farly, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kecelakaan lalu lintas terjadi di simpang tiga Farly, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Minggu (28/1/2024) sekira pukul 11.35 WIB.
Insiden kecelakaan melibatkan dua sepeda motor. Yaitu Honda CBR bernopol P 3948 XF kontra Honda Vario nopol P 2881 SA.
Dalam kecelakaan tersebut, satu orang meninggal dunia di
Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan satu orang lainnya mengalami luka berat.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi, Iptu Dwi
Wijayanto mengatakan, kecelakaan terjadi akibat pengendara Vario, AK (41), asal
Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi, diduga kurang hati-hati saat menyebrang
jalan.
Saat itu, AK yang melaju dari arah barat ke timur, diduga
tidak memperhatikan motor Honda CBR yang melaju dari arah selatan ke utara.
Akibatnya, kedua kendaraan tersebut bertabrakan.
"Faktor penyebab kecelakaan ini akibat kurang
hati-hatinya pengendara Vario diduga tidak memperhatikan arus lalu lintas di
TKP, sehingga mengalami kecelakaan," kata Dwi.
Tabrakan tersebut mengakibatkan AK meregang nyawa di lokasi
kejadian. Sementara pengendara motor CBR, MYR (24), warga Desa Grogol,
Kecamatan Giri, Banyuwangi mengalami gegar otak.
"Pasca kejadian, korban langsung dievakuasi ke RSUD
Blambangan," tambahnya.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi, langsung melakukan
olah TKP dan mengamankan barang bukti. Selain itu, petugas juga melakukan
penyelidikan untuk mencari tahu penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Atas kejadian ini, Satlantas Polresta Banyuwangi mengimbau
kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat
berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas. (fat)