Raperda APBD 2021 Disahkan DPRD BanyuwangiDPRD Banyuwangi

Raperda APBD 2021 Disahkan DPRD Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Ketua DPRD I Made Cahyana Negara dalam rapat paripurna pengambilan keputusan. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raparda) tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pembiayaan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, resmi disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi, Selasa (21/6/2022).

Proses pengesahan Perda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara dengan didampingi unsur pimpinan dewan dan dihadiri langsung oleh Bupati Ipuk Fiestiandani.

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara mengatakan, pengambilan keputusan atau pengesahan Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2021 menjadi Perda telah sesuai dengan mekanisme.

Baca Juga :

Meski peraturan tersebut  telah disahkan namun masih meninggalkan beberapa catatan yang harus diperbaiki eksekutif kedepannya. "Sudah disetujui dengan beberapa catatan yang sudah disampaikan Banggar melalui rapat dengan SKPD," terang Made.

Adapun catatan dalam Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, antaralain soal realisasi  Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang maksimal, termasuk tingginya angka sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang mencapai 387 miliar.


Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)

"Nanti akan kita bahas. Karena itu kami berharap eksekutif melakukan perbaikan di tahun anggaran berikutnya," tambahnya.

Sementara itu Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyampaikan terimakasih kepada DPRD Banyuwangi yang sudah merespon positif dan menyetujui Raperda tersebut. Eksekutif berkomitmen akan memperbaiki pelaksanaan APBD berikutnya.

"Dengan disetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi acuan kita dalam melaksanakan APBD lebih baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Banyuwangi," jelas Ipuk. (fat)