Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Ketua DPRD I Made Cahyana Negara dalam rapat paripurna pengambilan keputusan. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raparda) tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pembiayaan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, resmi disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna di gedung DPRD Banyuwangi, Selasa (21/6/2022).
Proses pengesahan Perda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara dengan didampingi unsur pimpinan dewan dan dihadiri langsung oleh Bupati Ipuk Fiestiandani.
Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara mengatakan,
pengambilan keputusan atau pengesahan Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2021
menjadi Perda telah sesuai dengan mekanisme.
Meski peraturan tersebut
telah disahkan namun masih meninggalkan beberapa catatan yang harus
diperbaiki eksekutif kedepannya. "Sudah disetujui dengan beberapa catatan
yang sudah disampaikan Banggar melalui rapat dengan SKPD," terang Made.
Adapun catatan dalam Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun
2021, antaralain soal realisasi Pendapatan
Asli Daerah (PAD) kurang maksimal, termasuk tingginya angka sisa lebih
pembiayaan anggaran (Silpa) yang mencapai 387 miliar.
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banyuwangi.
(Foto: Fattahur/Dok)
"Nanti akan kita bahas. Karena itu kami berharap eksekutif melakukan perbaikan di tahun anggaran berikutnya," tambahnya.
Sementara itu Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani
menyampaikan terimakasih kepada DPRD Banyuwangi yang sudah merespon positif dan
menyetujui Raperda tersebut. Eksekutif berkomitmen akan memperbaiki pelaksanaan
APBD berikutnya.
"Dengan disetujui Raperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD 2021, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum
daerah yang menjadi acuan kita dalam melaksanakan APBD lebih baik dan
manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Banyuwangi," jelas Ipuk. (fat)