Masuk Percontohan Desa Anti Korupsi, KPK RI Gelar Bimtek di Desa Sukojati BanyuwangiPemkab Banyuwangi

Masuk Percontohan Desa Anti Korupsi, KPK RI Gelar Bimtek di Desa Sukojati Banyuwangi

(Foto: Humas/kab/bwi)

KabarBanyuwangi.co.id – Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi terpilih sebagai kandidat percontohan desa anti korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar bimbingan teknis (bimtek) di Desa Sukojati untuk penguatan program anti korupsi di desa, selama dua hari, Selasa - Rabu (21-22 Juni 2022).

Desa Sukojati menjadi satu di antara 10 desa dari 10 provinsi di Indonesia yang dipilih dalam program Desa Anti Korupsi besutan KPK, Kementerian Desa Pembangunana Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Bimtek ini bertujuan mendampingi Desa Sukojati agar bisa memenuhi semua indikator dalam sesi penilaian nanti. Ini bagian mendorong Desa Sukojati bisa lolos menjadi pelopor desa anti korupsi di Jawa Timur,” kata Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andika Widiyanto, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga :

Sebelum resmi dikukuhkan sebagai percontohan desa anti korupsi oleh KPK, ada empat tahapan yang harus dilakoni setiap desa. Dimulai dari observasi, bimtek, penilaian, hingga nantinya peluncuran percontohan Desa Anti Korupsi.

Program desa anti korupsi adalah upaya KPK meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai sejak level desa.

"Pemerintahan desa saat ini kan mengelola anggaran, Dana Desa. Maka, tata kelola pemerintahan desa yang bersih semakin menjadi kebutuhan. Harapannya, budaya antikorupsi yang dimulai dari level desa akan bisa menyebar ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” kata Andika.


(Foto: Humas/kab/bwi)

Ada lima indikator yang harus dipenuhi bagi percontohan desa anti korupsi. Yakni penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

“Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa sangat diperlukan. Masyarakat desa berhak tahu dana desa yang mengalir ke desanya. Peruntukannya jelas, dan benar-benar dipergunakan untuk pertumbuhan ekonomi serta peningkatan sumber daya manusia,” imbuhnya.

Digelar dua hari, para peserta mendapatkan berbagai pembekalan tentang korupsi, dampak, hingga upaya pencegahannya. Di antaranya, bagaimana cara pelaporan kasus dugaan korupsi ke KPK.

Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari tim KPK, Kemendes PDTT, Konsultan Penyusun Desa Anti Korupsi, dan BNN. Sementara peserta yang dihadirkan terdiri atas jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan perempuan.

Kepala Desa Sukojati, Untung Suripno mengatakan sangat antusias dengan dipilihnya Desa Sukojati sebagai kandidat desa anti korupsi. Menurutnya, dengan bimtek yang digelar KPK saat ini akan memperkuat pelayanan publik di tempatnya.


(Foto: Humas/kab/bwi) 

“Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya pelayanan publik maupun pengelolaan keuangan desa. Selama lima tahun terakhir kami terus membenahi diri, kami terus upayakan transparansi anggaran ke publik. Lewat banner-banner yang kami pasang di area publik, maupun kami sampaikan secara langsung ke publik,” kata Untung.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengaku sangat mendukung Desa Sukojati agar bisa menjadi percontohan desa anti korupsi di Indonesia. Pemkab, kata Ipuk, siap memberikan dukungan agar bisa lolos sebagai Desa Anti Korupsi.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak desa, apa yang menjadi arahan KPK akan terus dilengkapi. Harapannya, dengan ada satu desa yang menjadi lolos jadi desa percontohan akan bisa diduplikasi oleh desa lainnya,” kata Ipuk. (Humas/kab/bwi)