Rudapaksa Gadis Bawah Umur hingga Berbadan Dua, Pria di Banyuwangi DipolisikanPolsek Purwoharjo

Rudapaksa Gadis Bawah Umur hingga Berbadan Dua, Pria di Banyuwangi Dipolisikan

Penyidik kepolisian memeriksa pelaku yang perkosa Mawar (nama samaran) hingga hamil. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, berinisial AM (33) dilaporkan ke polisi atas dugaan persetubuhan.

AM dilaporkan oleh Mawar (nama samaran) salah seorang gadis yang masih dibawah umur lantaran telah berbadan dua.

Akibat perbuatannya, pria asal Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo itu, kini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwoharjo.

Baca Juga :

"Dugaan persetubuhan ini yang melapor adalah korban didampingi keluarganya," kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Senin (22/5/2023).

Berdasarkan keterangan kepolisian menyebut, awal perbuatan bejat itu terjadi pada 15 November 2022 lalu.

Saat itu, AM menyuruh korban datang ke salah satu ruang untuk membantu mengerjakan tugas.

"Modusnya, menyuruh korban datang ke ruang untuk membantu AM mengerjakan tugas menulis sensus penduduk," terangnya.

Setelah rampung membantu mengerjakan tugas, korban diajak AM ke ruang tempat penyimpanan buku. Korban yang polos dan usianya masih di bawah umur, akhirnya menuruti permintaannya.

Di tempat itulah, AM melucuti pakaian korban dan melancarkan aksi bejatnya. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan AM sebanyak dua kali hingga korban hamil.

Aksi bejat AM terbongkar setelah orang tua korban curiga bentuk perut anaknya berubah. Setelah didesak, sang anak mengaku digauli oleh AM.

Tak terima putrinya dilecehkan, orang tuanya melapor ke Polsek Purwoharjo. "Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kami pada Minggu lalu," tambahnya.

Dalam waktu singkat, aparat menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap pria bejat tersebut.

Akibat perbuatannya, AM disangkakan dengan Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E jo Pasal 81 Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Yang bersangkutan sudah kita tahan. Dalam kasus ini, kami koordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyuwangi guna proses sidik tuntas," tambahnya. (fat)