Rumah Warga Kebalenan Dieksekusi PengadilanPengadilan Negeri Banyuwangi

Rumah Warga Kebalenan Dieksekusi Pengadilan

Tim juru sita Pengadilan Negeri Banyuwangi mengangkat perabotan di rumah obyek eksekusi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Tim juru sita Pengadilan Negeri melakukan eksekusi berupa pengosongan rumah warga di Jalan Tunggul Ametung Gang 6, Blok G-3, RT 5 RW 2, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, Senin (31/10/2022).

Proses eksekusi rumah di lahan seluas 200 meter persegi itu berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.

Eksekusi tersebut dimohonkan oleh Bibin Hendra Nusarofa, warga Kecamatan Patrang, Jember, dengan termohon eksekusi Umi Alfiati.

Baca Juga :

"Hari ini kita melakukan eksekusi perkara nomor 13 antara penggugat Bibin Hendra dengan Umi,” jelas Panitera PN Banyuwangi, M. Chairul Fathah di sela proses eksekusi.

Chairul Fathah menjelaskan, obyek eksekusi sebelumnya merupakan jaminan utang piutang di salah satu BPR yang ada di Banyuwangi pada tahun 2016. Namun macet, sehingga jaminan dilelang senilai Rp. 350 juta.

"Sedangkan pengajuan permohonan eksekusi di tahun 2019," katanya.

Menurutnya, pihaknya sejak 2019 sudah beberapa kali mengupayakan mediasi antara tergugat dan penggugat. Namun tidak ada titik temu hingga sekarang.

"Bahkan sekarang ini pihak termohon mengajukan PK akan tetapi PK yang sudah berjalan tersebut tidak menghalangi jalannya eksekusi. Sehingga kita eksekusi hari ini," jelasnya.


Aparat kepolisian dan TNI mengawal prosesi eksekusi rumah. (Foto: Istimewa)

Kuasa Hukum termohon eksekusi, Oesnawi mengungkapkan jika pemohon eksekusi ini adalah pembeli dan bukan pemenang lelang. Harusnya pemohon melayangkan gugatan terlebih dulu di Pengadilan.

Saat ini, Oesnawi menambahkan, pihaknya telah mengajukan PK dan meminta penundaan eksekusi sembari menunggu putusan PK.

"Makanya kami mengajukan penundaan dulu menunggu PK-nya dulu. PK sudah berjalan, sudah dikirim. Tapi kita menghormati apa yang diputuskan Pengadilan,” katanya.

Oleh karenanya pihaknya meminta ada catatan dalam berita acara eksekusi. “Catatannya, pemohon eksekusi tidak bisa memindahtangankan obyek eksekusi dalam arti jual beli. Kalau sewa menyewa tak masalah,” tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Eko Sutrisno menyampaikan, kliennya melakukan pembelian melalui pemenang lelang. Selanjutnya sudah terjadi perlawanan dari pihak termohon eksekusi sampai pada Mahkamah Agung (MA).

"Karena perlawanan itu sudah sampai ke Mahkamah Agung dan sudah punya kekuatan hukum tetap, maka hari ini kita laksanakan eksekusinya,” jelas Eko.

Ditanya soal peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan termohon, Eko menyebut, menurut hukum bahwa PK tidak menghalangi eksekusi.

Eko menambahkan, pasca perkara itu inkrah hingga ke tahap eksekusi membutuhkan waktu hampir 6 bulan. Selama berbulan-bulan itu, pihaknya juga sudah mengupayakan negosiasi.

"Kita sudah melakukan upaya negosiasi untuk diselesaikan secara damai. Tapi dari pihak termohon eksekusi tidak pernah menanggapi tawaran kami," pungkasnya. (fat)