Polresta memamerkan barang bukti beserta tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan remaja dari salah satu perguruan silat di Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Aksi penganiayaan terjadi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Tindak kekerasan ini menewaskan seorang remaja berinisial AYP (20), anggota salah satu perguruan silat asal Desa Sukomaju, Kecamatan Srono.
Pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Masing-masing berinisial MRIP (27), MDA (43), MBP (18). Ketiganya berdomisili di Kecamatan Tegaldlimo. Sedangkan dua lainnya, MRN (18), dan AE (21), berasal dari Kecamatan Bangorejo.
Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan
mengatakan, aksi penganiayaan ini terjadi di wilayah Desa/Kecamatan Tegaldlimo
pada Jumat malam (19/4/2024) lalu.
Motif penganiayaan yang menewaskan korban ini diduga dipicu
perselisihan di media sosial. Kedua pihak sempat terlibat adu argumen hingga
saling tantang.
"Korban terpantik dengan mendatangi pelaku. Di sanalah
terjadi dugaan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal
dunia," ujar Dewa saat konferensi pers kasus ini di Mapolresta Banyuwangi,
Rabu (24/4/2024).
Korban meninggal dunia sehari setelah kejadian. Tepatnya,
usai menjalani perawatan intensif di RSUD Blambangan Banyuwangi pada Sabtu
(20/4/2024) pagi.
Pasca insiden tragis tersebut, polisi mengamankan lima
orang tersangka yang disebut memiliki peran masing-masing. Tersangka utama
yakni MRIP, sementara lainnya diduga turut membantu melakukan penganiayaan.
"Dari hasil pemeriksaan, korban dianiaya secara
bersama-sama. Walaupun datang bertiga, dua temannya tidak bisa membantu karena
ada kelompok dari tersangka yang menahan mereka," ungkapnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi
cukup bukti. Sementara barang bukti yang diamankan, di antaranya pakaian korban
dan para tersangka, satu unit ponsel, satu unit CCTV beserta kartu memori,
serta sebilah sabit.
"Sabit ini dibawa tersangka MDA untuk menakut-nakuti,
bukan untuk melukai korban. Dari hasil visum, korban murni mengalami luka
pukulan di sekitar kepalanya, sehingga korban meninggal dunia," bebernya.
Dewa menegaskan, kejadian ini antar orang per orangan,
meskipun kedua pihak berasal dari perguruan pencak silat yang berbeda. Dia
meminta kasus ini menjadi pembelajaran dan tidak usah terprovokasi.
"Maka dari itu, kami imbau yang lainnya tidak usah
terprovokasi, jangan ikut-ikutan. Biar ini menjadi upaya kepolisian dalam
penegakan hukum, sehingga kondisifitas tetap terjaga. Percayakan pada Polresta
Banyuwangi untuk memproses sesuai aturan yang berlaku," pintanya tegas.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal
berlapis. Yakni, Pasal 184 ayat 4 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP atau 170 ayat 2 ke
3e KUHP.
"Ancaman hukumannya, penjara paling lama 12 tahun.
Serta ada sajam berupa sabit, kita terapkan juga undang-undang darurat,"
tandasnya. (fat)