KPU Banyuwangi buka pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.
Komisioner Divisi SDM Parmas KPU Banyuwangi, Dian Purnawan menyampaikan, perekrutan ini dilakukan sesuai dengan Pengumuman KPU Banyuwangi No. 747/PP.04.2-Pu/3510/2024.
Bagi masyarakat yang berminat, bisa melakukan pendaftaran
dibuka pada jam kerja mulai dari tanggal 23 hingga 29 April 2024.
"Ini seleksi terbuka, silahkan mendaftar dengan
melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Mari bersama KPU mensukseskan
perhelatan Pilkada 2024 ini," kata Dian, Rabu (24/4/2024).
KPU Banyuwangi membutuhkan sebanyak 125 sebagai tenaga
profesional ad hoc. Dengan rincian, 5 orang dari setiap kecamatan yang ada.
Perekrutan badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 tetap
menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di laman
https://siakba.kpu.go.id.
Calon pendaftar diminta untuk membuat akun dan mengisi data
diri serta mengupload persyaratan.
"Jika semua sudah terisi kemudian akan diarahkan untuk
mencetak lembar bukti telah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA, lembar
tersebut lah dikirim bersama dengan Berkas Hardcopy pendaftarannya ke KPU
Kabupaten Banyuwangi," ujar Dian.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung di
Sekretariat KPU Banyuwangi. Pihaknya juga menyediakan layanan bantuan bagi
calon pendaftar yang mengalami kendala.
"Yang merasa kesulitan atau terkendala, bisa meminta
bantuan di help desk KPU Banyuwangi. Di sana nantinya akan dibantu dan
diarahkan dari proses awal sampai akhir," ujar Dian.
Dian mengingatkan, pendaftaran dibuka pada jam kerja, pukul
08.00 - 16.00 WIB, berlaku untuk tanggal 23-28 April 2024. Khusus pendaftaran
di tanggal 29 April, dibuka sampai pukul 23.50 WIB.
"Segala bentuk pengumuman, tahapan rekrutmen seperti
tanggal dan waktu tes tulis dan lain sebagainya akan diumumkan di halaman
website KPU Banyuwangi atau melalui media sosial resmi KPU Banyuwangi,"
sambungnya.
Berikut persyaratan pendaftaran calon anggota PPK Pilkada
2024 meliputi:
* Warga Negara Indonesia
* Usia minimal 17 tahun
* Setia kepada prinsip Pancasila dan konstitusi RI
* Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
* Tidak menjadi anggota partai politik atau telah nonaktif
selama minimal 5 tahun
* Berdomisili di wilayah kerja PPK
* Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika
* Pendidikan minimal SMA atau sederajat
* Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan
hukuman 5 tahun atau lebih
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi surat
pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan
sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto.
Untuk dokumen pendaftaran bisa diunduh di halaman website
KPU Banyuwangi atau melalui akun SIAKBA. (red)