KPU Banyuwangi Buka Lowongan PPK Pilkada Mulai 23-29 April 2024, Berikut SyaratnyaKPU Banyuwangi

KPU Banyuwangi Buka Lowongan PPK Pilkada Mulai 23-29 April 2024, Berikut Syaratnya

KPU Banyuwangi buka pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.

Komisioner Divisi SDM Parmas KPU Banyuwangi, Dian Purnawan menyampaikan, perekrutan ini dilakukan sesuai dengan Pengumuman KPU Banyuwangi No. 747/PP.04.2-Pu/3510/2024.

Bagi masyarakat yang berminat, bisa melakukan pendaftaran dibuka pada jam kerja mulai dari tanggal 23 hingga 29 April 2024.

Baca Juga :

"Ini seleksi terbuka, silahkan mendaftar dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Mari bersama KPU mensukseskan perhelatan Pilkada 2024 ini," kata Dian, Rabu (24/4/2024).

KPU Banyuwangi membutuhkan sebanyak 125 sebagai tenaga profesional ad hoc. Dengan rincian, 5 orang dari setiap kecamatan yang ada.

Perekrutan badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 tetap menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di laman https://siakba.kpu.go.id.

Calon pendaftar diminta untuk membuat akun dan mengisi data diri serta mengupload persyaratan.

"Jika semua sudah terisi kemudian akan diarahkan untuk mencetak lembar bukti telah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA, lembar tersebut lah dikirim bersama dengan Berkas Hardcopy pendaftarannya ke KPU Kabupaten Banyuwangi," ujar Dian.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung di Sekretariat KPU Banyuwangi. Pihaknya juga menyediakan layanan bantuan bagi calon pendaftar yang mengalami kendala.

"Yang merasa kesulitan atau terkendala, bisa meminta bantuan di help desk KPU Banyuwangi. Di sana nantinya akan dibantu dan diarahkan dari proses awal sampai akhir," ujar Dian.

Dian mengingatkan, pendaftaran dibuka pada jam kerja, pukul 08.00 - 16.00 WIB, berlaku untuk tanggal 23-28 April 2024. Khusus pendaftaran di tanggal 29 April, dibuka sampai pukul 23.50 WIB.

"Segala bentuk pengumuman, tahapan rekrutmen seperti tanggal dan waktu tes tulis dan lain sebagainya akan diumumkan di halaman website KPU Banyuwangi atau melalui media sosial resmi KPU Banyuwangi," sambungnya.

Berikut persyaratan pendaftaran calon anggota PPK Pilkada 2024 meliputi:

* Warga Negara Indonesia

* Usia minimal 17 tahun

* Setia kepada prinsip Pancasila dan konstitusi RI

* Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan

* Tidak menjadi anggota partai politik atau telah nonaktif selama minimal 5 tahun

* Berdomisili di wilayah kerja PPK

* Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

* Pendidikan minimal SMA atau sederajat

* Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto.

Untuk dokumen pendaftaran bisa diunduh di halaman website KPU Banyuwangi atau melalui akun SIAKBA. (red)