Kedua tersangka dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Dua ibu rumah tangga terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi karena diduga terlibat kasus penggelapan kendaraan roda dua di Kabupaten Banyuwangi. Pelaku adalah LA (39) dan MJ (33) warga Desa/Kecamatan Rogojampi bersekongkol membawa kabur dan menggadaikan 7 unit motor rental.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, mulanya tersangka LA yang saat ini sedang hamil 5 bulan mendatangi rumah korban, UR beralamat di Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah pada 28 Desember 2020.
"Ketika hendak menyewa 7 unit motor Honda Beat itu, tersangka
LA mengaku sebagai suplier beras yang membutuhkan motor untuk karyawannya
mengantar beras," ungkap Arman saan pers rilis di Mapolresta Banyuwangi,
Jum'at (25/2/2021) kemarin.
Untuk melancarkan askinya, pelaku LA mengajak MJ untuk
menyakinkan korban bahwa LA adalah suplier beras sedang membutuhkan sepeda motor
banyak untuk karyawannya mengantar pesanan beras.
Keterangan Gambar : Barang
bukti sepeda motor diamankan polisi. (Foto: Fattahur)
Setelah korbannya percaya, lanjut Arman, 7 unit motor
disewa tersangka dengan harga Rp. 100 per harinya. Semula pembayaran uang sewa
dibayar lancar oleh tersangka, namun belakangan tersangka tidak membayar uang
sewa. Bahkan kedua pelaku tidak merespon ketika korban menagih uang sewa motor.
"Rupanya, 7 unit motor yang disewa telah digadaikan
kepada seseorang. Per motor digadaikan Rp. 4,5 juta hingga 5 juta," jelas
Arman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 372 dan
378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara
selama 4 tahun. (fat)