Iklan Atas ASTON Banyuwangi

Sempat Buron, Pembacok Satpam di Perkebunan Kalibaru DitangkapPolresta Banyuwangi

Sempat Buron, Pembacok Satpam di Perkebunan Kalibaru Ditangkap

Pelaku pembacokan ditampilkan saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Fb (25), warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, akhirnya ditangkap polisi. Dia sempat bersembunyi usai membacok satpam perkebunan.

"Ditangkap di Denpasar, Bali beberapa hari lalu," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat merilis kasus ini, Selasa (14/11/2023).

Sebelumnya, Fb pada Minggu (5/11/2023) lalu kepergok mencuri kelapa muda di kawasan perkebunan di Dusun Sumberwuni, Desa Kalibaru Manis.

Baca Juga :

Aksinya dipergoki oleh danton dan sinder kebun yang kala itu sedang berpatroli. Kemudian mereka melaporkan perbuatan pelaku kepada Mi (52), satpam perkebunan.

Setelah satpam datang, pelaku diinterogasi dan ditegur. Si Satpam sempat menggertak akan melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Bukannya takut, pelaku justru naik pitam. Ia marah dan melayangkan sebilah celurit hingga mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala.

Pasca kejadian, Fb langsung kabur melarikan diri dan buron. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Motif pembacokan dipicu pelaku yang tersinggung saat ditegur korban," kata Deddy.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah celurit yang digunakan oleh pelaku. Dan sepotong kaos warna hitam yang berlumuran darah milik korban.

"Pelaku ini pernah dihukum selama 1,8 tahun di Lapas Banyuwangi karena terlibat kasus penganiayaan dengan senjata tajam," tambahnya.

Saat ini, Fb harus kembali mendekam di balik jeruji tahanan Mapolresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal berlapis. Pertama Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman pidananya paling lama 9 tahun," pungkasnya. (fat)






//