Pelaku pembacokan ditampilkan saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Fb (25), warga Desa Kalibaru Manis,
Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, akhirnya ditangkap polisi. Dia sempat
bersembunyi usai membacok satpam perkebunan.
"Ditangkap di Denpasar, Bali beberapa hari lalu,"
kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat merilis kasus
ini, Selasa (14/11/2023).
Sebelumnya, Fb pada Minggu (5/11/2023) lalu kepergok
mencuri kelapa muda di kawasan perkebunan di Dusun Sumberwuni, Desa Kalibaru
Manis.
Aksinya dipergoki oleh danton dan sinder kebun yang kala
itu sedang berpatroli. Kemudian mereka melaporkan perbuatan pelaku kepada Mi
(52), satpam perkebunan.
Setelah satpam datang, pelaku diinterogasi dan ditegur. Si
Satpam sempat menggertak akan melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Bukannya takut, pelaku justru naik pitam. Ia marah dan
melayangkan sebilah celurit hingga mengakibatkan korban mengalami luka cukup
serius di bagian kepala.
Pasca kejadian, Fb langsung kabur melarikan diri dan buron.
Sementara korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Motif pembacokan dipicu pelaku yang tersinggung saat
ditegur korban," kata Deddy.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang
bukti sebilah celurit yang digunakan oleh pelaku. Dan sepotong kaos warna hitam
yang berlumuran darah milik korban.
"Pelaku ini pernah dihukum selama 1,8 tahun di Lapas
Banyuwangi karena terlibat kasus penganiayaan dengan senjata tajam,"
tambahnya.
Saat ini, Fb harus kembali mendekam di balik jeruji tahanan
Mapolresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka
dan dikenai pasal berlapis. Pertama Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat
dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Kemudian Pasal 365 KUHP tentang
pencurian dengan kekerasan. "Ancaman pidananya paling lama 9 tahun,"
pungkasnya. (fat)