Massa SRB membentangkan sejumlah poster berisi penolakan jabatan Kades 9 tahun. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Puluhan warga yang tergabung dalam Serikat Rakyat Banyuwangi (SRB), menggelar aksi damai di Kantor Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Rabu (25/1/2023).
Mereka menolak usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Koordinator aksi, Supono mengatakan, usulan perpanjangan
jabatan dinilai tidak mewakili warga desa.
Undang-Undang Desa terkait jabatan Kades yang saat ini
selama 6 tahun, juga layak dipertanyakan. Karena jabatan lembaga lain mulai
Bupati, hingga Presiden yang notabene dibaiayai APBN hingga APBD, periodisasi
hanya lima tahun.
“Kami menilai, Kades yang meminta perpanjangan jabatan
hingga 9 tahun kurang etis. Ini menciderai peradaban bangsa,” ungkap Supono.
Dalam akisnya massa membawa sejumlah poster bertuliskan
menolak jabatan Kades selama 9 tahun. Mereka berharap pemerintah tidak main
klaim terkait usulan jabatan Kades. Karena jabatan 9 tahun justru merusak
proses demokrasi ditingkat desa.
Aksi yang dilakukan oleh SRB rencananya akan terus
digelar di sejumlah titik, seperti gedung DPRD Banyuwangi, bahkan hingga aksi
di Senayan Jakarta.
“Minimal, ada empat penjuru titik untuk menggelar aksi,
nanti kita akhiri di gedung DPRD Banyuwangi, bila perlu ke Senayan,” jelas
Supono.
Selain menolak usulan jabatan Kades selama 9 tahun,
mereka juga mendesak pembubaran sejumlah asosiasi Kades. Karena banyaknya
asosiasi kepala desa, asosiasi justru membuat aparatur sipil negara (ASN) itu
terkotak-kotak. (san)