Serikat Rakyat Banyuwangi Gelar Aksi Damai Tolak Usulan Jabatan Kades 9 TahunSerikat Rakyat Banyuwangi

Serikat Rakyat Banyuwangi Gelar Aksi Damai Tolak Usulan Jabatan Kades 9 Tahun

Massa SRB membentangkan sejumlah poster berisi penolakan jabatan Kades 9 tahun. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Puluhan warga yang tergabung dalam Serikat Rakyat Banyuwangi (SRB), menggelar aksi damai di Kantor Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Rabu (25/1/2023).

Mereka menolak usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Koordinator aksi, Supono mengatakan, usulan perpanjangan jabatan dinilai tidak mewakili warga desa.

Baca Juga :

Undang-Undang Desa terkait jabatan Kades yang saat ini selama 6 tahun, juga layak dipertanyakan. Karena jabatan lembaga lain mulai Bupati, hingga Presiden yang notabene dibaiayai APBN hingga APBD, periodisasi hanya lima tahun.

“Kami menilai, Kades yang meminta perpanjangan jabatan hingga 9 tahun kurang etis. Ini menciderai peradaban bangsa,” ungkap Supono.

Dalam akisnya massa membawa sejumlah poster bertuliskan menolak jabatan Kades selama 9 tahun. Mereka berharap pemerintah tidak main klaim terkait usulan jabatan Kades. Karena jabatan 9 tahun justru merusak proses demokrasi ditingkat desa.

Aksi yang dilakukan oleh SRB rencananya akan terus digelar di sejumlah titik, seperti gedung DPRD Banyuwangi, bahkan hingga aksi di Senayan Jakarta.

“Minimal, ada empat penjuru titik untuk menggelar aksi, nanti kita akhiri di gedung DPRD Banyuwangi, bila perlu ke Senayan,” jelas Supono.

Selain menolak usulan jabatan Kades selama 9 tahun, mereka juga mendesak pembubaran sejumlah asosiasi Kades. Karena banyaknya asosiasi kepala desa, asosiasi justru membuat aparatur sipil negara (ASN) itu terkotak-kotak. (san)