Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi. (Muh. Ali Wafa/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah menerima surat pengunduran diri dua aparatur sipil negara (ASN) yang maju di Pilkada 2024.
ASN yang dimaksud adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Mujiono serta Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banyuwangi, Ali Ruchi. Keduanya mengundurkan diri sebagai ASN untuk maju sebagai bakal calon wakil bupati (Bacawabup).
Kabar ini dibenarkan oleh Komisioner Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, Kamis (19/9/2024). Surat
pengunduran diri keduanya telah diterima kemarin.
"Jadi keduanya sudah berhenti sebagai ASN atas
permintaan sendiri. Surat pengundurannya juga sudah diteken oleh bupati dan
tembusannya sudah kita terima kemarin malam," kata Anang.
Selain itu, KPU juga telah menerima surat keputusan (SK)
dari Pemprov Jatim, tentang persetujuan cuti Bupati Banyuwangi Ipuk
Fiestiandani yang memutuskan bertarung kembali sebagai Bacabup di Pilkada 27
November mendatang.
Masa cuti kepala daerah dari jabatannya
tersebut mulai berlaku efektif selama masa kampanye pada 25 September
sampai 23 November 2024.
"Ketika dalam masa cuti sebagai bupati, tentunya
tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan
kampanye," tegas Anang.
Sebagai informasi, bupati petahana Ipuk Fiestiandani
mengandeng Mujiono sebagai pasangan Bacabup-Bacawabup Banyuwangi.
Sementara Ali Ruchi mencalonkan diri sebagai Bacawabup
mendampingi bakal calon bupati Banyuwangi, KH. Ali Makki Zaini.
Kedua bakal pasang calon tersebut, telah menyerahkan berkas
administrasi pendaftaran di KPU Banyuwangi di hari yang sama pada 28 Agustus
2024. (fat)