Petugas PT KAI keluarkan barang milik penyewa. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Penertibkan aset dilakukan PT
Kereta Api Indonesia (KAI) di bekas stasiun lama Banyuwangi, Selasa
(22/2/2022). Sedikitnya dua rumah toko (ruko) di Jalan Piere Tendean, Kelurahan
Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, ditertibkan lantaran pihak penyewa belum
menyelesaikan uang sewa aset.
Penertiban dilakukan oleh petugas PT KAI Daop 9 Jember,
dengan didampingi aparat kepolisian setempat.
Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal melalui
Plh Manager Humas, Tohari mengatakan, sebelum ditertibkan, KAI sudah melakukan
upaya mediasi hingga melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
"Penertiban dilakukan terhadap aset-aset yang terjadi
deadlock. Pihak penyewa pada 16 Agutus 2021 sepakat akan membayar. Tapi sampai
sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayaran," ungkap Tohari.
Tohari menjelaskan, dua ruko yang berdiri di lahan bekas
stasiun lama Banyuwangi tersebut disewa salah satu perusahaan jasa paket.
Kontrak awal sewa dimulai pada tahun 2018, namun hingga tahun 2022 tidak ada pembayaran
dari pihak penyewa.
KAI bahkan telah memberikan kesempatan pihak penyewa untuk
membayar. Namun hingga dilayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, pihak
penyewa tak kunjung membayar.
"Kontraknya empat tahun, total tagihannya Rp 25 juta.
Dan pihak penyewa belum membayar, terpaksa ditertibkan," jelasnya.
Barang-barang milik penyewa dikeluarkan dari ruko untuk
selanjutnya ditampung di Stasiun Banyuwangi Kota. "Tidak disita, pemilik
sewaktu-sewaktu bisa mengambil barang di stasiun," tambahnya.
Tohari menambahkan, penertiban aset akan terus berlanjut.
Aset milik KAI Daop 9 tersebar di sejumlah titik, mulai dari Banyuwangi hingga
Pasuruan.
"Untuk aset yang ada di Banyuwangi sangat luas,
apalagi yang eks dari jalur Stasiun Kabat sampai Banyuwangi Lama. Ada juga di
kawasan pasar Segitiga Berlian, dan ada juga di Ketapang, itu juga aset kita
yang saat ini sudah bersewa," pungkasnya. (fat).