Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Ari Mustofa. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - KPU Banyuwangi mengumumkan 651 orang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif setempat untuk Pemilu 2024.
Pengumuman dan penetapan DCS ini, dilakukan setelah KPU Banyuwangi melakukan pencermatan dan verifikasi dokumen 778 bacaleg yang diajukan oleh 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu.
"Hasilnya, sebanyak 651 bacaleg yang masuk DCS terdiri
dari 405 laki-laki dan 246 bacaleg perempuan," kata Divisi Teknis
Penyelenggara KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, Sabtu (19/8/2023).
Ari mengungkapkan, ada 127 bacaleg yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS). Penyebabnya, mayoritas mereka tidak melakukan perbaikan
berkas.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor
885/PL.01.4-Pu/3510/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten
Banyuwangi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan selama 10 hari mulai tanggal
19 - 28 Agustus 2023.
"Bagi Masyarakat, apabila menemukan kejanggalan atau
memberikan masukan kepada bacaleg yang kami umumkan, kami persilahkan, bisa
melalui surat tertulis yang dikirimkan langsung ke KPU atau melalui email
dengan dilampiri dokumen identitas seperti KTP atau lainnya," jelasnya.
Ari menambahkan, KPU Banyuwangi akan menjaga kerahasiaan
identias pemberi tanggapan maupun masukan itu. (fat)