Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Memasuki triwulan kedua tahun 2023,
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi telah
menuntaskan pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi
menyebutkan, ada 17 raperda yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan
Daerah (Propemperda) 2023.
Dari jumlah tersebut, 6 diantaranya telah tuntas dibahas.
Antara lain, Raperda BUMD, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban APBD
tahun 2022.
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pencabutan Perda nomor
4 tahun 2011 tentang Amdalalin dan Amdal, serta Penanggulangan Penyakit
Menular.
"Keenam raperda itu sudah sampai pada tahap pengesahan
dan pengajuan nomor register," kata Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi,
Sofiandi Susiadi, Senin (11/9/2023).
Khusus untuk Raperda Penanggulangan Penyakit Menular, kata
Sofiandi, proses fasilitasi sudah turun setelah dikonsultasikan ke Kanwil
Kemenkumham Jawa Timur (Jatim)
"Kita konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Jatim terkait
dengan Undang-undang Kesehatan terbaru yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun
2023,” ujarnya.
Sofiandi juga mengkonsultasikan Raperda Penanggulangan
Penyakit Menular ke Kementerian Kesehatan. Sebab ada beberapa poin strategis
dari UU Kesehatan terbaru yang perlu dimasukkan ke dalam regulasi tertinggi daerah.
Diantaranya terkait perlindungan yang efektif terhadap
tenaga kesehatan, efektivitas penerapan teknologi medis yang harus maksimal dan
banyak ruang lingkup lainnya.
“Sudah kita konstruksi untuk masuk ke raperda yang sudah
kita bahas dan bahkan sudah difasilitasi oleh Gubernur Jatim,” tambahnya. (fat