Triwulan Kedua 2023, Bapemperda DPRD Banyuwangi Tuntas Bahas 6 ReperdaDPRD Banyuwangi

Triwulan Kedua 2023, Bapemperda DPRD Banyuwangi Tuntas Bahas 6 Reperda

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Memasuki triwulan kedua tahun 2023, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi telah menuntaskan pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyebutkan, ada 17 raperda yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.

Dari jumlah tersebut, 6 diantaranya telah tuntas dibahas. Antara lain, Raperda BUMD, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban APBD tahun 2022.

Baca Juga :

Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Amdalalin dan Amdal, serta Penanggulangan Penyakit Menular.

"Keenam raperda itu sudah sampai pada tahap pengesahan dan pengajuan nomor register," kata Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, Senin (11/9/2023).

Khusus untuk Raperda Penanggulangan Penyakit Menular, kata Sofiandi, proses fasilitasi sudah turun setelah dikonsultasikan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim)

"Kita konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Jatim terkait dengan Undang-undang Kesehatan terbaru yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2023,” ujarnya.

Sofiandi juga mengkonsultasikan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular ke Kementerian Kesehatan. Sebab ada beberapa poin strategis dari UU Kesehatan terbaru yang perlu dimasukkan ke dalam regulasi tertinggi daerah.

Diantaranya terkait perlindungan yang efektif terhadap tenaga kesehatan, efektivitas penerapan teknologi medis yang harus maksimal dan banyak ruang lingkup lainnya.

“Sudah kita konstruksi untuk masuk ke raperda yang sudah kita bahas dan bahkan sudah difasilitasi oleh Gubernur Jatim,” tambahnya. (fat