Tujuh Fraksi DPRD Banyuwangi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pengelolaan Keuangan DaerahDPRD Banyuwangi

Tujuh Fraksi DPRD Banyuwangi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Rapat Paripurna PU Fraksi tentang Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Banyuwangi menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat paripurna PU Fraksi pada, Selasa (1/3/2022) dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus, dan dihadiri anggota dewan lintas fraksi, serta Wakil Bupati H. Sugirah.

Pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melalui juru bicarnya, Syahroni menyampaikan, Raperda yang memuat 216 pasal serta 31 dasar regulasi telah lengkap secara regulasi, namun ada beberapa pasal di dalamnya perlu penjelasan lebih detail.

Baca Juga :

"Mengingat ini adalah sebuah regulasi yang bersifat mengikat, mengatur dan mengarahkan. Karena itu fraksi kami berpendapat harus ada huruf tambahan yang bersifat menjelaskan dan menegaskan dan merekomendasikan untuk dibicarakan ditingkat pansus, ucapnya.

Pandagan umum Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya, Ratih Nurhayati menyampaikan pihaknya sepakat dengan adanya reugulasi soal pengelolaan keuangan daerah.

"Dengan adanya regulasi daerah tersebut, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel. Fraksi Nasdem mendorong penggunaan keuangan daerah lebih diprioitaskan untuk perbaikan infrastruktur dan pemulihan ekonomi," katanya.

Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PKS melalui juru bicaranya, Limpat Prawiro Dikdo menyampaikan pendapat perlu ada pengkajian kembali secara mendalam pengelolaan keungan daerah serta menyesuaikan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan good governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah.

"Sehingga perlu kiranya menyusun perda melalui makenisme kajian tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan landasan filosofis dan yuridis sosiologis sebagaimana lazimnya, sesuai perundang-undangan," ucapnya.

Pandangan umum Fraksi Golkar-Hanura yang dibacakan juru bicara, Suyatno menyampaikan, Fraksi Golkar-Hanura mempunyai kesepahaman yang sama dengan Pemerintah Daerah bahwa Perda ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diatur sebelumnya, berdasarkan identifikasi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini.

Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar Tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif," ungkapnya.

Pandangan umum Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Ricco Antar Budaya menyampaikan, amanah Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, menyebutkan bahwa Perda yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah, ditetapkan paling lama tahun 2022.

Namun bila disimak substansi muatan materi raperda, maka tidak ada hal yang baru, karena hanya mengadopsi PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 77 tahun 2020.

"Sebelum ada raperda ini pun, pengelolaan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022, sudah disesuaikan dengan kedua aturan dimaksud," kata Ricco.

Pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juri bicaranya, Abdul Munib Syafaat menyampaikan, Sesuai Permendagri Nomor 77 tahun 2020 bahwa pengelola keuangan daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

"Pejabat pengelola keuangan daerah sebagai eksekutor utama, memiliki peran vital dalam mewujudkan ouput maksimal dari pengelolaan keuangan daerah. Fraksi PKB berharap, pejabat pengelola keuangan daerah senantiasa menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan hukum," jelasnya.

Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) melalui juru bicaranya, Hadi Widodo menyampaikan, Fraksi PDI-P sepakat rancangan peraturan daerah ini dibahas lebih lanjut.

"Dengan adanya Perda ini kedepan Fraksi PDI-P berharap agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih rinci sehingga tugas pokok dan fungsi para pemangku jabatan lebih optimal dan maksimal," kata Hadi. (fat)