Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan WD (20), warga Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi, masih dalam penyelidikan kepolisian. Sebanyak delapan saksi diperiksa.
Sebelumnya WD meregang nyawa setelah diduga ditikam menggunakan sebilah pisau kecil berbentuk kerambit oleh KDS (22). Warga Kecamatan Pesanggaran itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
"Penyidik telah memerika delapan saksi, termasuk
pacar tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang
Yogi Arya Wiguna kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah warung dekat
rumah pacar tersangka di Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran pada Sabtu malam
(31/5/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Satreskrim saat ini tengah menyelidiki keterlibatan pihak
lain, sebab KDS diketahui datang ke lokasi berboncengan motor dengan dua
rekannya. Pihak kepolisian juga mendalami apakah unsur provokasi dari SW (19),
pacar tersangka.
"Pacar tersangka kami periksa apakah ada unsur
provokasi. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan," ujar Komang.
Dalam kasus ini polisi telah mengamankan sejumlah barang
bukti. Mulai dari kerambit yang dipakai tersangka menusuk korban, alat
komunikasi milik tersangka dan para saksi.
"Untuk asal usul senjata tajam itu masih dalam
penyelidikan. Apakah tersangka membeli sendiri atau dapat dari orang lain, ini
masih kami dalami," imbuhnya.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa ini dipicu
komentar tak pantas yang ditulis korban di live medsos milik pacar tersangka
pada Kamis (29/5/2025) dinihari. Sehingga memicu amarah KDS.
"Komentarnya berbau asusila. Tersangka dan pacarnya
lalu mengonfirmasi langsung kepada korban. Kemudian mereka sepakat bertemu di
sebuah warung. Karena informasi yang kita terima, korban dan tersangka sudah
saling mengenal," kata Komang.
Sebelum melakukan pertemuan, pacar korban bersama
beberapa temannya sempat melakukan telepon grup untuk membahas permasalahan itu
dengan korban dan tersangka.
Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk klarifikasi
tersebut justru berujung petaka. Tersangka KDS datang ke lokasi dan tiba-tiba
menyerang korban menggunakan kerambit yang dibawanya.
"Kami konstruksikan hukumnya adalah pasal 340, 338,
dan 351 KUHP. Pasal 340 di KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana,"
kata Komang menambahkan.
Sementara jenazah korban telah diautopsi di rumah sakit
setempat. Hasilnya dijadwalkan keluar dalam beberapa hari kedepan. "Hasil
sementara yang paling terlihat adalah robekan pada dada kanan yang cukup
lebar," sambungnya. (fat)