Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Tewasnya Pemuda di Banyuwangi, Kasat Reskrim: Peluang Ada Tersangka TambahanPolresta Banyuwangi

Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Tewasnya Pemuda di Banyuwangi, Kasat Reskrim: Peluang Ada Tersangka Tambahan

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan WD (20), warga Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi, masih dalam penyelidikan kepolisian. Sebanyak delapan saksi diperiksa.

Sebelumnya WD meregang nyawa setelah diduga ditikam menggunakan sebilah pisau kecil berbentuk kerambit oleh KDS (22). Warga Kecamatan Pesanggaran itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

"Penyidik telah memerika delapan saksi, termasuk pacar tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga :

Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah warung dekat rumah pacar tersangka di Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran pada Sabtu malam (31/5/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Satreskrim saat ini tengah menyelidiki keterlibatan pihak lain, sebab KDS diketahui datang ke lokasi berboncengan motor dengan dua rekannya. Pihak kepolisian juga mendalami apakah unsur provokasi dari SW (19), pacar tersangka.

"Pacar tersangka kami periksa apakah ada unsur provokasi. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan," ujar Komang.

Dalam kasus ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari kerambit yang dipakai tersangka menusuk korban, alat komunikasi milik tersangka dan para saksi.

"Untuk asal usul senjata tajam itu masih dalam penyelidikan. Apakah tersangka membeli sendiri atau dapat dari orang lain, ini masih kami dalami," imbuhnya.

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa ini dipicu komentar tak pantas yang ditulis korban di live medsos milik pacar tersangka pada Kamis (29/5/2025) dinihari. Sehingga memicu amarah KDS.

"Komentarnya berbau asusila. Tersangka dan pacarnya lalu mengonfirmasi langsung kepada korban. Kemudian mereka sepakat bertemu di sebuah warung. Karena informasi yang kita terima, korban dan tersangka sudah saling mengenal," kata Komang.

Sebelum melakukan pertemuan, pacar korban bersama beberapa temannya sempat melakukan telepon grup untuk membahas permasalahan itu dengan korban dan tersangka.

Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk klarifikasi tersebut justru berujung petaka. Tersangka KDS datang ke lokasi dan tiba-tiba menyerang korban menggunakan kerambit yang dibawanya.

"Kami konstruksikan hukumnya adalah pasal 340, 338, dan 351 KUHP. Pasal 340 di KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana," kata Komang menambahkan.

Sementara jenazah korban telah diautopsi di rumah sakit setempat. Hasilnya dijadwalkan keluar dalam beberapa hari kedepan. "Hasil sementara yang paling terlihat adalah robekan pada dada kanan yang cukup lebar," sambungnya. (fat)