Markas Komando (Mako) Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, mendatangi Mapolresta Banyuwangi, Selasa (28/3/2023).
Mereka memenuhi panggilan klarifikasi dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus meminta kejelasan kelanjutan penanganan atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum pejabat Desa Kebaman.
Perwakilan warga Desa Kebaman, Hartono mengatakan,
pemanggilan klarifikasi itu tak hanya ditujukan untuk masyarakat saja, tapi
juga kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Kebaman.
"Kami telah memenuhi panggilan klarifikasi dari
Tipikor. Pihak Pemdes dan Inspektorat juga ada tadi," kata Hartono.
Dia menyebut, pemanggilan klarifikasi itu terkait hasil
perkembangan penyelidikan atas pengaduan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan
wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemdes Kebaman
dalam penyusunan rancangan peraturan desa (Perdes) tentang perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020.
"Dari hasil klarifikasi tadi, pihak kepolisian telah
menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan hasil perhitungan dari
Inspektorat terkait APBDes Kebaman tahun 2020 ditemukan selisih anggaran
sebesar kurang lebih Rp. 119 juta, dan telah dilakukan pengembalian pada bulan
Desember 2022 oleh Pemdes Kebaman ke Rekening Desa," kata Hartono.
Menurut Hartono, kasus yang terjadi di desanya itu telah
dilaporkan ke Polresta Banyuwangi pada pertengahan tahun 2021.
Namun hingga kini, kata Hartono, kasus tersebut belum
menemui titik terang. Warga berharap kepolisian segera mengusut tuntas perkara
ini.
Sementara itu, Kepala Desa Kebaman, Alif Burhanudin
mengatakan, pihaknya juga telah memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian.
"Iya tadi kami duduk bareng di Polresta Banyuwangi,
tapi hanya sebatas klarifikasi saja," singkat dia saat dikonfirmasi
melalui sambungan teleponnya.
Terpisah, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta
Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono mengatakan, pihaknya memang tengah menangani
kasus tersebut.
Namun, kasus yang ditanganinya itu masih dalam proses
penyelidikan. "Masih proses penyelidikan," kata dia.
Didik melanjutkan, apabila proses penyelidikan telah
rampung dilakukan, barulah pihaknya melangkah ke tahap selanjutnya. "Setelah
penyelidikan selesai, barulah dilakukan gelar perkara," jelasnya. (fat)