Warga Kebaman Penuhi Panggilan Klarifikasi Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Pemdes di PolrestaPolresta Banyuwangi

Warga Kebaman Penuhi Panggilan Klarifikasi Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Pemdes di Polresta

Markas Komando (Mako) Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Sejumlah warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, mendatangi Mapolresta Banyuwangi, Selasa (28/3/2023).

Mereka memenuhi panggilan klarifikasi dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus meminta kejelasan kelanjutan penanganan atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum pejabat Desa Kebaman.

Perwakilan warga Desa Kebaman, Hartono mengatakan, pemanggilan klarifikasi itu tak hanya ditujukan untuk masyarakat saja, tapi juga kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Kebaman.

Baca Juga :

"Kami telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Tipikor. Pihak Pemdes dan Inspektorat juga ada tadi," kata Hartono.

Dia menyebut, pemanggilan klarifikasi itu terkait hasil perkembangan penyelidikan atas pengaduan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemdes Kebaman dalam penyusunan rancangan peraturan desa (Perdes) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020.

"Dari hasil klarifikasi tadi, pihak kepolisian telah menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan hasil perhitungan dari Inspektorat terkait APBDes Kebaman tahun 2020 ditemukan selisih anggaran sebesar kurang lebih Rp. 119 juta, dan telah dilakukan pengembalian pada bulan Desember 2022 oleh Pemdes Kebaman ke Rekening Desa," kata Hartono.

Menurut Hartono, kasus yang terjadi di desanya itu telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi pada pertengahan tahun 2021.

Namun hingga kini, kata Hartono, kasus tersebut belum menemui titik terang. Warga berharap kepolisian segera mengusut tuntas perkara ini.

Sementara itu, Kepala Desa Kebaman, Alif Burhanudin mengatakan, pihaknya juga telah memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian.

"Iya tadi kami duduk bareng di Polresta Banyuwangi, tapi hanya sebatas klarifikasi saja," singkat dia saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Terpisah, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono mengatakan, pihaknya memang tengah menangani kasus tersebut.

Namun, kasus yang ditanganinya itu masih dalam proses penyelidikan. "Masih proses penyelidikan," kata dia.

Didik melanjutkan, apabila proses penyelidikan telah rampung dilakukan, barulah pihaknya melangkah ke tahap selanjutnya. "Setelah penyelidikan selesai, barulah dilakukan gelar perkara," jelasnya. (fat)