Perempuan penjual miras saat menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik kepolisian Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang perempuan berinisial AT (45), diamankan polisi lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) saat Ramadhan.
Puluhan botol miras jenis arak juga turut serta diamankan petugas dari rumah AT, di Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, AKP Basori Alwi
mengatakan, praktik berjualan miras yang dilakukan AT terungkap berdasarkan
informasi dari masyarakat.
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk memastikan
kebenaran informasi tersebut," ujar Basori kepada wartawan, Senin
(27/3/2023).
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di tempat AT, polisi menemukan puluhan liter arak yang dikemas dalam beberapa botol plastik. "Rinciannya 38 botol arak ukuran 600 mililiter dan satu botol ukuran 1 liter," kata Basori.
AT kemudian diamankan bersama barang bukti miras. Basori mengatakan, barang bukti miras saat ini telah diamankan di Polresta Banyuwangi.
Barang
bukti miras jenis arak disita polisi. (Foto: Istimewa)
Sementara AT akan diajukan untuk menjalani sidang tindak
pidana ringan alias tipiring atas kepimilikan puluhan liter arak tersebut.
"Yang bersangkutan dikenakan sanksi tipiring," kata Basori.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar menjaga
kondusivitas di Banyuwangi, salah satunya dengan tidak memperjual-belikan
minuman keras secara ilegal.
Basori menambahkan, selama Ramadhan, pihaknya akan
melakukan razia miras secara rutin untuk memastikan tak adanya aktivitas jual
beli miras ilegal.
"Sehingga ibadah bulan puasa bisa berjalan dengan
aman dan nyaman bagi masyarakat muslim di Banyuwangi," imbuhnya. (fat)