Sejumlah korban investasi diduga bodong lapor ke Polresta Banyuwangi. (Foto: Firman)
KabarBanyuwangi.co.id - Tergiur iming-iming keuntungan besar investasi bodong, warga satu kampung di Lingkungan Kanalan, Kelurahan Lateng, Kecamatan Kota Banyuwangi, justru menjadi korban penipuan. Ironisnya, terduga pelaku bernisial Z-S ini tak lain adalah tetangga dari warga itu sendiri.
Lebih dari 20 warga yang menjadi korban investasi bodong ini mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Masing-masing korban rata-rata menderita kerugian hingga puluhan juta. Bahkan, diindikasi sejumlah warga dari luar kampung juga banyak yang menjadi korban pelaku dengan nilai kerugian mencapai miliyaran rupiah.
Warga Lingkungan Kanalan sendiri sebelumnya sempat mendatangi ZS saat
berlindung di rumah pengacaranya di wilayah Kecamatan Kota sepekan lalu. Warga
ramai-ramai mendatangi ZS lantaran kesal sejumlah uang yang mereka investasikan
tak kunjung cair.
Saat didatangi warga, sembari menangis sesenggukan, ZS
berjanji bertanggung jawab dan akan segera mencairkan sejumlah uang investasi
warga tersebut. Namun, hingga kini warga tak mendapatkan kepastian dari janji
yang diucapkan oleh ZS. Hingga akhirnya, puluhan warga Lingkungan Kanalan
geram, sepakat untuk melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polisi sejak Rabu
(08/04/2021) sore.
Dengan iming-iming daftar keuntungan investasi yang ia
share di media sosialnya, terduga pelaku ini mampu menggaet sejumlah warga
untuk menjadi membernya. Keuntungan yang menggiurkan mencapai 50 persen membuat
warga tergiur dengan iming-iming pelaku. Apalagi, saat pertama kali
mendepositokan uang dengan nominal kecil, investasi tersebut langsung cair dua
kali lipat dalam kurun waktu sepekan.
“Saya datang ke Polresta untuk melaporkan ZS karena tak ada
itikad baik. Jadi orang yang kami laporkan ini tak kunjung mencairkan uang
investasi kami. Korbannya banyak, warga se-kampung hampir jadi korban,'"
Kalau saya sendiri mengalami kerugian Rp 20 juta. Orang
yang kami laporkan ini tetangga saya sendiri, teman kecil saya. Modusnya itu
ya, misalnya saya deposit Rp 100 ribu nanti kami dapat untung 50 persen,” kata
Romy Izza Alfa (24), salah satu warga Kanalan yan menjadi korban.
"Nah, tergiur dengan keuntungan instan inilah akhirnya
warga semakin banyak mendepositokan uangnya dan mengajak sejumlah sanak
keluarganya untuk ikut berinvestasi kepada ZS.," imbuhnya.
Pemgakuan yang sama juga disampaikan oleh, Indah Dwi
Juliani (26), beserta keluarganya korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah
akibat tergiur dengan janji-janji ZS.
“Ya karena awalnya cair akhirnya kami mengajak keluarga kami juga untuk investasi. Macam-macam nominalnya. Kalau saya sendiri mengalami keugian Rp 45 juta. Yang kami laporkan ini dulu jualan ayam geprek, suaminya di counter HP terkenal. Setelah dia memiliki bisnis investasi ini dia punya mobil baru, motor vespa dan lain sebagainya," kata Indah Dwi Juliani (26), salah satukorban lainnya.
"Tapi uang kami tak dicair-cairkan. Kalau
di kampung Kanalan sendiri sekitar Rp 700 juta kerugiannya. Di luar kampung
juga banyak, bahkan sampai luar kota. Informasinya kerugian mencapai 4, 5
Miliar,” imbuhnya.
Laporan warga atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan
modus investasi ini hingga kini masih diselidiki Tim Unit Harta Benda (Harda)
Satreskrim Polresta Banyuwangi.
“Sementara ini laporan yang masuk baru satu orang dengan inisial I-D. Di mana seorang wanita ini melaporkan dugaan tipu gelap dengan modus investasi. Khusus pelapor ini sendiri kerugiannya Rp 45 juta," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin didampingi Kanit Harda Satreskrim Polresta Banyuwangi, Ipda Didik Hariyono.
"Kemudian,
modus operadinya yang kami peroleh dari keterangan pelapor ini, setiap uang
yang diberikan kepada saudara Z-S maka akan ada keuntungan 50 persen yang
dibayarkan dalam kurun waktu tertentu. Dari keterangan I-D ini ada 25 orang
lain yang menjadi korban,” imbuh Ipda Didik Hariyono.
Agar tak dimanfaatkan oknum-oknum tertentu yang mencari
keuntungan dalam kasus ini, pihak kepolisian menghimbau kepada korban lain
untuk datang sendiri ke Mapolresta Banyuwangi atau dengan pendampingan
pengacara yang berkompeten dengan membawa bukti-bukti atas dugaan kasus
penipuan investasi bodong tersebut. (man)