Koran Online

Koran Online, Selasa 12 Desember 2023
Kasus dugaan penggelapan yang menyeret KW, salah seorang pengusaha Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banyuwangi, dinyatakan lepas dari jeratan hukum (onslag).

Kuasa Hukum KW, Eko Sutrisno mengatakan, sesuai dengan pemberitahuan isi putusan PK dari Mahkamah Agung atas nama terdakwa putusannya menyatakan bahwa KW melakukan suatu perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan itu bukan termasuk perbuatan pidana.

“Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag," kata Eko Sutrisno, Senin (11/12/2023).

Sebelumnya, KW dilaporkan oleh rekan bisnisnya berinisial LR atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 4,073 miliar. Dalam kasus ini, KW ditahan pada Maret 2022 dan menjalani sidang perdananya di bulan berikutnya.

Kemudian pada tanggal 16 Juni 2022, KW divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.