
Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel, Satbrimob, dan Satreskrim Polres Belitung saat melakukan penggerebekan kilat dan pengamanan 53 ton pasir timah ilegal yang diangkut menggunakan truk di Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id, Bangka – Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Satbrimob Polda Babel, dan Satreskrim Polres Belitung menggagalkan dugaan upaya penyelundupan besar-besaran timah ilegal dari Kabupaten Belitung.
Dalam operasi tangkap tangan yang bergerak cepat tersebut, aparat menyita sedikitnya 53 ton pasir timah ilegal dari sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (4/8/2026).
Penggerebekan kilat ini dipimpin langsung oleh Kasubdit
IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti. Langkah taktis
dan cepat diambil demi mengantisipasi rencana pengiriman keluar pulau, setelah
tim gabungan mencium aroma transaksi serta pergerakan barang ilegal tersebut.
Guna mengantisipasi potensi perlawanan dan mengamankan
barang bukti bermuatan raksasa ini, personel Satbrimob Polda Babel diterjunkan
ke lokasi dengan persenjataan lengkap. Dari penggerebekan ini, puluhan miliar
kerugian negara berhasil diselamatkan.
Proses penyitaan ratusan karung berisi pasir timah ilegal
tersebut tidak berjalan sepenuhnya mulus. Di lapangan, petugas sempat
berhadapan dengan aksi penghalangan dari kelompok Satlap Tri Cakta yang mencoba
menggagalkan proses pengangkutan barang bukti ke atas armada truk.
Meski situasi sempat memanas, barikade keamanan dari
personel gabungan berhasil mengendalikan keadaan dalam waktu singkat tanpa
menimbulkan bentrokan fisik.
“Benar, sempat ada upaya menghalangi dari pihak tertentu,
tetapi tidak berlangsung lama. Situasi segera dapat dikendalikan dan seluruh
proses pengamanan berjalan kondusif. Timah yang menjadi kekayaan bumi milik
negara ini berhasil diselamatkan,” ujar AKBP M. Iqbal Surbakti kepada wartawan,
Rabu (5/8/2026).
Setelah seluruh karung pasir timah bernilai puluhan
miliaran rupiah tersebut berhasil dimuat ke atas armada truk pengangkut, barang
bukti langsung dikawal ketat menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda
Babel sebelum akhirnya dilimpahkan ke Mapolda Babel untuk penyidikan mendalam.
“Kami bergerak cepat karena dugaan upaya penyelundupan
ini sudah tercium oleh tim. Sebanyak 53 ton pasir timah ilegal berhasil kami
amankan dan langsung dibawa untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Iqbal.
5 orang pelaku telah diamankan Dalam penggerebekan ini,
penyidik menetapkan lima orang yang bertanggung jawab. Tiga orang terduga
pelaku berhasil ditangkap di lokasi, sementara dua orang lainnya resmi masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini dalam pengejaran intensif aparat.
“Kami menjalankan tugas penegakan hukum sebagaimana amanat undang-undang. Tiga orang sudah kami amankan, dan dua lainnya masih dalam pengejaran tim di lapangan,” pungkasnya tegas. (*)