Pemuda 24 Tahun Curi Puluhan Kilo Buah Naga di Tegaldlimo BanyuwangiPolsek Tegaldlimo

Pemuda 24 Tahun Curi Puluhan Kilo Buah Naga di Tegaldlimo Banyuwangi

Ilustrasi pencuri buah naga ditangkap polisi. (Foto: AI)

KabarBanyuwangi.co.id - Pemuda berinisial AE (24), harus berurusan dengan hukum karena diduga mencuri puluhan kilo buah naga di kebun milik warga Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Kasus pencurian ini terungkap setelah warga setempat mencurigai adanya motor matic Yamaha Nmax warna hitam yang terparkir di kebun buah naga milik korban pada Minggu (2/8/2026) malam.

Warga kemudian mendatangi rumah pemilik kebun untuk menyampaikan temuannya. Selanjutnya mereka menuju lokasi dan menemukan satu karung berisi buah naga dengan berat sekitar 31,8 kilogram.

Baca Juga :

Pemilik kebun bersama warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegaldlimo. Tak berselang lama, beberapa petugas kepolisian tiba di lokasi.

"Di lokasi ditemukan motor Nmax terparkir di depan kebun milik pelapor. Ketika dilakukan penelusuran lebih lanjut, di dalam kebun kita mendapati satu karung berisi buah naga yang sudah di petik dengan berat 31,8 kilo," kata Kapolsek Tegaldlimo, AKP Sadimun, Kamis (6/8/2026).

Sadimun mengungkapkan, mulanya pemilik motor Nmax belum diketahui. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kendaraan tersebut ternyata milik terduga pelaku.

"Yang bersangkutan sudah kita amankan, bahkan telah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 4 Agustus kemarin," kata Sadimun.

Pemuda 24 tahun itu divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan (Tipiring) dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 hari.

"Sementara untuk baran bukti satu karung berisi buah naga seberat 31,8 kilogram telah dikembalikan kepada korban atau pemilik kebun," pungkasnya. (fat)