
Ilustrasi pencuri buah naga ditangkap polisi. (Foto: AI)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemuda berinisial AE (24), harus
berurusan dengan hukum karena diduga mencuri puluhan kilo buah naga di kebun
milik warga Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
Kasus pencurian ini terungkap setelah warga setempat
mencurigai adanya motor matic Yamaha Nmax warna hitam yang terparkir di kebun
buah naga milik korban pada Minggu (2/8/2026) malam.
Warga kemudian mendatangi rumah pemilik kebun untuk
menyampaikan temuannya. Selanjutnya mereka menuju lokasi dan menemukan satu
karung berisi buah naga dengan berat sekitar 31,8 kilogram.
Pemilik kebun bersama warga langsung melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Tegaldlimo. Tak berselang lama, beberapa petugas kepolisian
tiba di lokasi.
"Di lokasi ditemukan motor Nmax terparkir di depan
kebun milik pelapor. Ketika dilakukan penelusuran lebih lanjut, di dalam kebun
kita mendapati satu karung berisi buah naga yang sudah di petik dengan berat
31,8 kilo," kata Kapolsek Tegaldlimo, AKP Sadimun, Kamis (6/8/2026).
Sadimun mengungkapkan, mulanya pemilik motor Nmax belum
diketahui. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa
kendaraan tersebut ternyata milik terduga pelaku.
"Yang bersangkutan sudah kita amankan, bahkan telah
menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 4
Agustus kemarin," kata Sadimun.
Pemuda 24 tahun itu divonis bersalah karena terbukti
melakukan tindak pidana pencurian ringan (Tipiring) dan diharuskan membayar denda
sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka
diganti dengan pidana kurungan selama 5 hari.
"Sementara untuk baran bukti satu karung berisi buah
naga seberat 31,8 kilogram telah dikembalikan kepada korban atau pemilik
kebun," pungkasnya. (fat)