Ngaku Dibegal, Karyawan di Banyuwangi Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan untuk Main KriptoPolresta Banyuwangi

Ngaku Dibegal, Karyawan di Banyuwangi Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan untuk Main Kripto

Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Upaya seorang karyawan swasta di Kabupaten Banyuwangi menutupi dugaan penggelapan uang perusahaan dengan merekayasa aksi pembegalan akhirnya terbongkar.

Alih-alih mengaku menjadi korban begal, karyawan tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi membongkar bahwa kejadian tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan berjudi di aset kripto.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kasus ini bermula ketika terduga pelaku mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT pada Sabtu malam (1/8/2026).

Baca Juga :

"Dalam laporannya, awalnya karyawan tersebut mengaku menjadi korban pembegalan oleh dua orang tak dikenal bersenjata tajam di kawasan persawahan Kelurahan Pakis, Banyuwangi," kata Rofiq, Rabu (5/8/2026).

Di hadapan penyidik, terduga pelaku mengklaim uang operasional sekaligus gaji karyawan milik salah satu CV di Banyuwangi sebesar Rp 14,7 juta yang dibawanya telah dirampas begal.

Namun setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan bukti fisik yang mendukung adanya aksi begal. Selain itu, kondisi lokasi yang dilaporkan juga dinilai tidak sesuai dengan kronologi.

Karena dinilai janggal, Tim URC Macan Blambangan langsung melakukan penyelidikan mendalam melalui penelusuran digital forensik dan audit finansial (Follow the Money).

Ketika rekapan mutasi rekening dan gawai milik karyawan tersebut diperiksa, penyidik menemukan bahwa laporan pembegalan itu diduga hanyalah alibi untuk menutupi penggelapan dana perusahaan.

 "Penyidik menduga total dana perusahaan yang disalahgunakan mencapai Rp 29, 8 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 3,7 juta ditransfer ke rekening pribadi istrinya, sedangkan sisanya disetorkan ke bursa pertukaran aset kripto," ungkapnya.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk berspekulasi pada aset kripto berisiko tinggi. Sayangnya, pasar meme coin yang dipilihnya ambruk (crash), menggerus habis portofolionya hingga tersisa saldo Rp 1.168 saja.

Diliputi kepanikan, terduga pelaku kemudian menghapus riwayat aktivitas pada gawainya lalu mengarang cerita pembegalan untuk mengelabui manajemen perusahaan sekaligus aparat kepolisian.

"Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera," tegas Rofiq.

Dari pengembangan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sisa uang tunai sebesar Rp 2,8 juta, satu buah tas punggung, lembar surat tanda laporan fiktif, struk transaksi perbankan, tangkapan layar bukti transaksi dan grafik trading kripto yang mengalami loss.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dijerat Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak perusahaan bersangkutan untuk penanganan hukum lebih lanjut," imbuhnya. (red)