
Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Upaya seorang karyawan swasta di Kabupaten Banyuwangi menutupi dugaan penggelapan uang perusahaan dengan merekayasa aksi pembegalan akhirnya terbongkar.
Alih-alih mengaku menjadi korban begal, karyawan tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi membongkar bahwa kejadian tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan berjudi di aset kripto.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan
mengatakan, kasus ini bermula ketika terduga pelaku mendatangi Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT pada Sabtu malam (1/8/2026).
"Dalam laporannya, awalnya karyawan tersebut mengaku
menjadi korban pembegalan oleh dua orang tak dikenal bersenjata tajam di
kawasan persawahan Kelurahan Pakis, Banyuwangi," kata Rofiq, Rabu
(5/8/2026).
Di hadapan penyidik, terduga pelaku mengklaim uang
operasional sekaligus gaji karyawan milik salah satu CV di Banyuwangi sebesar
Rp 14,7 juta yang dibawanya telah dirampas begal.
Namun setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara
(TKP), petugas tidak menemukan bukti fisik yang mendukung adanya aksi begal.
Selain itu, kondisi lokasi yang dilaporkan juga dinilai tidak sesuai dengan
kronologi.
Karena dinilai janggal, Tim URC Macan Blambangan langsung
melakukan penyelidikan mendalam melalui penelusuran digital forensik dan audit
finansial (Follow the Money).
Ketika rekapan mutasi rekening dan gawai milik karyawan
tersebut diperiksa, penyidik menemukan bahwa laporan pembegalan itu diduga
hanyalah alibi untuk menutupi penggelapan dana perusahaan.
"Penyidik
menduga total dana perusahaan yang disalahgunakan mencapai Rp 29, 8 juta. Dari
jumlah tersebut, sekitar Rp 3,7 juta ditransfer ke rekening pribadi istrinya,
sedangkan sisanya disetorkan ke bursa pertukaran aset kripto," ungkapnya.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk berspekulasi pada
aset kripto berisiko tinggi. Sayangnya, pasar meme coin yang dipilihnya ambruk
(crash), menggerus habis portofolionya hingga tersisa saldo Rp 1.168 saja.
Diliputi kepanikan, terduga pelaku kemudian menghapus
riwayat aktivitas pada gawainya lalu mengarang cerita pembegalan untuk
mengelabui manajemen perusahaan sekaligus aparat kepolisian.
"Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi
menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi
di instrumen kripto. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan
efek jera," tegas Rofiq.
Dari pengembangan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah
barang bukti. Antara lain, sisa uang tunai sebesar Rp 2,8 juta, satu buah tas
punggung, lembar surat tanda laporan fiktif, struk transaksi perbankan,
tangkapan layar bukti transaksi dan grafik trading kripto yang mengalami loss.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
serta dijerat Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Penyidik terus
berkoordinasi dengan pihak perusahaan bersangkutan untuk penanganan hukum lebih
lanjut," imbuhnya. (red)