Perempuan di Banyuwangi Tewas Ditusuk Suami Siri Menggunakan Pisau Diduga CemburuPolresta Banyuwangi

Perempuan di Banyuwangi Tewas Ditusuk Suami Siri Menggunakan Pisau Diduga Cemburu

Beberapa petugas kepolisian saat melakukan olah TKP. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut menggemparkan warga Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

Seorang perempuan berinisial YK (25), tewas setelah diduga ditikam menggunakan pisau oleh suami sirinya, Su (31). Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/8/2026).

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya kini tengah mengumpulkan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mengamankan suami korban.

Baca Juga :

"Masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Sementara untuk terduga pelaku sudah dapat kami amankan," kata Lanang kepada wartawan.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, YK berasal dari Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Korban kemudian menikah siri dengan Su yang merupakan warga Desa Temuasri.

Sebelum kejadian, perempuan berusia 25 tahun itu sempat terlibat cekcok dengan suaminya di kamar. Dalam adu mulut itu, Su menusuk istrinya menggunakan pisau kecil.

Korban mengalami luka tusuk pada bagian perut. Sang suami sempat melarikannya ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun setelah menjalani perawatan intensif selama dua jam, nyawa YK tak tertolong.

"Jadi setelah kejadian dan aksi tersebut diketahui oleh keluarganya, tersangka meminta tolong untuk membantu korban. Pada saat itu ada bidan yang datang, lalu atas saran bidan korban segera dibawa ke Puskesmas,” ungkap Kompol Lanang.

“Setelah dari Puskesmas, disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit. Namun di rumah sakit, korban tidak tertolong," imbuh Kompol Lanang.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan penganiayaan berujung penusukan ini. Beberapa barang bukti turut diamankan. Termasuk sebelah pisau kecil yang digunakan terduga pelaku untuk menikam korban.

"Hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena asmara. Terduga pelaku merasa cemburu karena menduga korban berhubungan dengan laki-laki lain," jelas Lanang.

Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara insentif di Mapolresta Banyuwangi. Sementara jenazah YK telah dipulangkan ke rumah duka di wilayah Kecamatan Songgon. Keluarga korban menolak dilakukan autopsi.

Perbuatan terduga pelaku diduga melanggar Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fat)