
Beberapa petugas kepolisian saat melakukan olah TKP. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut menggemparkan warga Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
Seorang perempuan berinisial YK (25), tewas setelah diduga ditikam menggunakan pisau oleh suami sirinya, Su (31). Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/8/2026).
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh
Pambudi membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya kini tengah mengumpulkan
barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk
mengamankan suami korban.
"Masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut.
Sementara untuk terduga pelaku sudah dapat kami amankan," kata Lanang
kepada wartawan.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, YK berasal dari
Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. Korban kemudian menikah siri
dengan Su yang merupakan warga Desa Temuasri.
Sebelum kejadian, perempuan berusia 25 tahun itu sempat
terlibat cekcok dengan suaminya di kamar. Dalam adu mulut itu, Su menusuk
istrinya menggunakan pisau kecil.
Korban mengalami luka tusuk pada bagian perut. Sang suami
sempat melarikannya ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun setelah menjalani
perawatan intensif selama dua jam, nyawa YK tak tertolong.
"Jadi setelah kejadian dan aksi tersebut diketahui
oleh keluarganya, tersangka meminta tolong untuk membantu korban. Pada saat itu
ada bidan yang datang, lalu atas saran bidan korban segera dibawa ke Puskesmas,”
ungkap Kompol Lanang.
“Setelah dari Puskesmas, disarankan untuk dirujuk ke
rumah sakit. Namun di rumah sakit, korban tidak tertolong," imbuh Kompol
Lanang.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan
penganiayaan berujung penusukan ini. Beberapa barang bukti turut diamankan. Termasuk
sebelah pisau kecil yang digunakan terduga pelaku untuk menikam korban.
"Hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena
asmara. Terduga pelaku merasa cemburu karena menduga korban berhubungan dengan
laki-laki lain," jelas Lanang.
Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan
secara insentif di Mapolresta Banyuwangi. Sementara jenazah YK telah
dipulangkan ke rumah duka di wilayah Kecamatan Songgon. Keluarga korban menolak
dilakukan autopsi.
Perbuatan terduga pelaku diduga melanggar Pasal 459 KUHP
Baru tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun
penjara. (fat)