Komplotan Spesialis Curanmor Ditangkap Tim URC Macan Blambangan, Lima Motor Hasil Curian DiamankanPolresta Banyuwangi

Komplotan Spesialis Curanmor Ditangkap Tim URC Macan Blambangan, Lima Motor Hasil Curian Diamankan

Ilustrasi lima unit motor hasil curian dan lima pelaku diamankan polisi. (Foto: AI)

KabarBanyuwangi.co.id - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Banyuwangi ditangkap polisi.

Para pelaku yang diringkus yaitu HI (34) selaku eksekutor utama, RY (29) joki kendaraan hasil curian, JM (26) joki sekaligus kekasih eksekutor, serta dua penadah yakni SP (41), dan DAS (32).

"Jaringan curanmor hingga penadah barang hasil kejahatan berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan secara maraton pada Kamis dinihari kemarin," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga :

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat spesialis curanmor ini telah beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Sindikat ini menyasar lokasi-lokasi minim pengawasan, seperti area persawahan dan acara hiburan keramaian sound horeg pada siang hingga dini hari.

Para pelaku bekerja secara tim, satu orang menyisir lokasi untuk melakukan eksekusi, dua orang lainnya bertindak sebagai joki kendaraan hasil curian. Mereka memanfaatkan kondisi kunci kontak motor yang sudah rusak.

Aski komplotan spesialis curanmor ini berakhir setelah Tim Unit I Jatanras Satreskrim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Polresta Banyuwangi berhasil mengidentifikasi ciri khusus pelaku dari rekaman CCTV di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Berbekal petunjuk tersebut, petugas bergerak cepat meringkus HI (34) di kediamannya. Pengembangan mengarah pada keterlibatan RY (29) dan JM (26), serta jalur distribusi barang bukti kepada penadah SP (41) dan DAS (32).

Selain meringkus para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 unit motor Honda Supra X warna hitam, 1 unit motor Honda Beat warna putih merah, 1 unit motor Yamaha Vega R warna hitam merah, 1 unit motor Yamaha Jupiter Z berknalpot racing, dan 1 unit motor Honda Vario warna hitam.

"Kelima orang terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyuwangi," kata Rofiq.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Keberhasilan penyingkapan kasus ini merupakan bentuk kesiapsiagaan penuh Polresta Banyuwangi melalui URC Macan Blambangan dalam merespons laporan masyarakat," kata Rofiq menambahkan. (fat)