
Ilustrasi lima unit motor hasil curian dan lima pelaku diamankan polisi. (Foto: AI)
KabarBanyuwangi.co.id - Komplotan pencurian kendaraan
bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Banyuwangi ditangkap polisi.
Para pelaku yang diringkus yaitu HI (34) selaku eksekutor
utama, RY (29) joki kendaraan hasil curian, JM (26) joki sekaligus kekasih
eksekutor, serta dua penadah yakni SP (41), dan DAS (32).
"Jaringan curanmor hingga penadah barang hasil
kejahatan berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan secara maraton pada Kamis
dinihari kemarin," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto
Himawan, Sabtu (8/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat spesialis
curanmor ini telah beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta
Banyuwangi.
Sindikat ini menyasar lokasi-lokasi minim pengawasan,
seperti area persawahan dan acara hiburan keramaian sound horeg pada siang
hingga dini hari.
Para pelaku bekerja secara tim, satu orang menyisir lokasi
untuk melakukan eksekusi, dua orang lainnya bertindak sebagai joki kendaraan
hasil curian. Mereka memanfaatkan kondisi kunci kontak motor yang sudah rusak.
Aski komplotan spesialis curanmor ini berakhir setelah Tim
Unit I Jatanras Satreskrim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Polresta
Banyuwangi berhasil mengidentifikasi ciri khusus pelaku dari rekaman CCTV di
beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal petunjuk tersebut, petugas bergerak cepat
meringkus HI (34) di kediamannya. Pengembangan mengarah pada keterlibatan RY
(29) dan JM (26), serta jalur distribusi barang bukti kepada penadah SP (41)
dan DAS (32).
Selain meringkus para pelaku, petugas turut menyita
sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 unit motor Honda Supra X warna hitam, 1
unit motor Honda Beat warna putih merah, 1 unit motor Yamaha Vega R warna hitam
merah, 1 unit motor Yamaha Jupiter Z berknalpot racing, dan 1 unit motor Honda
Vario warna hitam.
"Kelima orang terduga pelaku telah ditetapkan sebagai
tersangka. Mereka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolresta
Banyuwangi," kata Rofiq.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian
secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan secara berulang kali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 127 Ayat (1) UU
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Keberhasilan penyingkapan kasus ini merupakan bentuk
kesiapsiagaan penuh Polresta Banyuwangi melalui URC Macan Blambangan dalam
merespons laporan masyarakat," kata Rofiq menambahkan. (fat)