ARuPA dan Aman gelar Workshop Presentasi Hasil Identifikasi Kearifan Lokal Masyarakat Adat Osing di Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Warga Osing sebagai penduduk asli Banyuwangi telah eksis selama ratusan tahun. Ironisnya, kearifan lokal dan budayanya telah diakui, namun eksistensi masyarakatnya sendiri terabaikan.
Hal ini terungkap dalam "Workshop Presentasi Hasil Identifikasi Kearifan Lokal Masyarakat Adat Osing" yang digelar oleh Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Osing Banyuwangi.
Direktur Eksekutif ARuPA, Edu Suprapto menegaskan,
penelitian ini bukan hanya untuk studi semata, tetapi untuk mendorong advokasi
pengakuan masyarakat adat Osing.
"Keberadaan Suku Osing bukan hanya tentang kesenian
dan budayanya, tetapi juga tentang eksistensi masyarakatnya yang nyata dan
terjaga," kata Edi, Kamis (29/2/2024).
Berdasarkan penelitian, warga Osing tersebar dan
menempati beberapa kecamatan di ujung timur Pulau Jawa ini. Buktinya, hingga
kini budaya dan adat Osing tersebut tetap terjaga dan lestari.
Bahkan, baik kesenian, budaya dan adat istiadat
masyarakat Osing, kini telah diakui keberadaannya oleh pemerintah daerah maupun
pusat. Tapi, keberadaan masyarakatnya sendiri ternyata belum mendapat
pengakuan.
"Seharusnya tidak hanya sebatas pada hal-hal yang
bersifat keseniannya, tapi bagaimana keberadaan masyarakat Osing juga mendapat
pengakuan," cetusnya.
Sejauh ini, data yang berhasil dihimpun ARuPA bersama
sejumlah warga, eksistensi komunitas adat Osing ini tersebar di 11 kecamatan di
Banyuwangi, dengan total lebih dari 30 komunitas.
"Kami ARuPA menjadi jembatan melakukan penelitian
tentang kehidupan masyarakat Osing. Harapannya hasil dari temuan-temuan di
lapangan nantinya bisa menjadi rekomendasi kepada pemerintah untuk mendapat
pengakuan dan perlindungan secara hukum," tegasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banyuwangi,
Dwi Yanto mendukung langkah yang diambil ARuPA bersama Aman dan stakeholder
lainnya.
Dia berharap, riset ini tidak selesai pada tataran
workshop semata, melainkan harus melahirkan rekomendasi. Seperti halnya,
mewujudkan terciptanya payung hukum tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat
Osing melalui peraturan daerah (Perda).
"Rekomendasi untuk bisa diimplementasikan dari tingkat
kabupaten sampai tingkat desa. Mudah-mudahan ini bisa membawa hasil yang
positif utamanya pada masyarakat dan komunitas adat Osing," pungkasnya.
(fat)