Anggota Satreskrim Polsek Cluring dan Resmob Polresta Banyuwangi mengamankan terduga pelaku pencurian. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Dalam waktu tak kurang dari 24 jam, seorang pria gempal bertato diringkus setelah beraksi pada Kamis (4/7/2024) dini hari.
Kapolsek Cluring, AKP Abdul Rohman mengatakan, pengungkapan
kasus ini hasil kerja sama antara anggotanya dengan Resmob Polresta Banyuwangi.
"Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di
sebuah warung sate di wilayah Desa/Kecamatan Cluring," kata Abdul Rohman,
Jumat (5/7/2024).
Terduga pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya
mencongkel jendela warung dan masuk ke dalam lalu mengacak-acak meja kasir.
Kemudian terduga pelaku mengambil uang dari laci kasir dan
kotak amal sebelum melarikan diri melalui jendela yang sama.
Pemilik warung mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 juta. Atas
kejadian yang menimpanya, korban melapor ke Polsek Cluring.
"Setelah menerima laporan itu, kami langsung melakukan
penyelidikan. Tim Reskrim dan Resmob bekerja sama untuk melacak keberadaan
terduga pelaku," ujarnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil, berkat kerja sama yang
apik dan berbekal rekaman CCTV warung, petugas berhasil mengidentifikasi
identitas terduga pelaku.
Terduga pelaku berinisial H (34), warga Desa Tampo,
Kecamatan Cluring. Dia juga pernah melakukan aksi serupa di Desa Tamanagung,
Kecamatan Cluring.
"Setelah berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan nomor
ponsel yang diperoleh dari keluarga terduga pelaku, tim langsung melakukan
penangkapan. Yang bersangkutan diamankan di wilayah Desa Jajag, Kecamatan
Gambiran," ungkapnya.
Berdasarkan lokasi penangkapan, pria gempal bertato itu
disinyalir ada kaitan erat dengan aksi pencurian yang terjadi di salah satu
kafe di Kecamatan Gambiran.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Untuk keperluan
proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku diamankan di kantor polisi. Dia
diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Perkara ditangani oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi
dikarenakan terduga pelaku melakukan perbuatanya lebih dari sekali dan beraksi
di wilayah hukum yang berbeda," pungkas Kapolsek Cluring. (fat)