Residivis Kambuhan Embat Motor dan Ponsel Teman Kenalan yang Memberi Tumpangan MenginapPolsek Genteng

Residivis Kambuhan Embat Motor dan Ponsel Teman Kenalan yang Memberi Tumpangan Menginap

Terduga pelaku pencurian saat diamankan petugas. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Entah apa yang ada di benak RY (28), lelaki asal Ciamis, Jawa Barat ini tega mengembat barang berharga milik rekannya, Kinanti Indah Purwitasari (34).

Niat baik korban memberi tumpangan menginap justru dibalas dengan kelakuan RY yang sungguh di luar nalar.

RY diam-diam menggasak motor dan ponsel milik Kinanti. Pria yang tak tahu diuntung itu berulah saat korban terlelap tidur.

Baca Juga :

Aksi pencurian ini terjadi di rumah kos korban, di Jalan Krakatau, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, pada Jumat (5/7/2024) lalu.

Keesokan paginya, Kinanti kaget saat mengetahui kamarnya terbuka dan motor serta ponselnya raib. Ia pun langsung melapor ke Polsek Genteng.

Berkat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus RY.

"Yang bersangkutan berhasil kita tangkap di wilayah Kecamatan Tanggul, Jember saat hendak kabur ke Ciamis," kata Kanit Reskrim Polsek Genteng, Ipda Dimas Setyo Nugroho, Senin (8/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan, korban mengenal RY melalui media sosial Facebook dan ketemuan di Banyuwangi. Kemudian RY diberi tumpangan menginap di kamar kos korban.

Dari hasil pemeriksaan pula terungkap bahwa RY adalah residivis kambuhan yang sebelumnya pernah dipenjara di Jawa Barat karena kasus serupa.

"Pelaku ini residivis. Sebelumnya juga pernah dipenjara di Jawa Barat karena mengambil motor rental," ungkap Ipda Dimas.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Honda Beat Street milik korban, helm, dus serta ponsel. Kerugian materil akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 25 juta.

"Terduga pelaku kita amankan beserta barang bukti hasil curian. Saat ini masih kita proses di Mapolsek Genteng. Yang bersangkutan dikenai Pasal 362 KUHP," pungkasnya. (fat)