Petugas bagian pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi sibuk melayani bacaleg yang mengurus surat keterangan bebas pidana. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Jumat (5/5/2023) diserbu sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berburu surat keterangan (Suket) bebas pidana.
Para bakal caleg itu datang dengan menenteng map berisi dokumen untuk melakukan pengurusan surat yang menjadi salah satu syarat mengikuti Pemilu 2024.
Mereka berbondong-bondong mengurus secara manual lantaran
aplikasi e-Court milik Mahkamah Agung (MA) mengalami gangguan.
Hal itu dibenarkan Ketua PN Banyuwangi Mohammad Pandji
Santoso. Menurutnya aplikasi e-Court mengalami kendala sejak beberapa hari
terakhir.
"Memang benar, aplikasi pengurusan secara digital
melalui aplikasi E-Court mengalami gangguan. Sehingga, banyak yang melakukan
pengurusan secara langsung," kata Pandji.
Pandji mengatakan, pihaknya telah menyiapkan alternatif
aplikasi ERaterang yang bisa dimanfaatkan oleh para Bacaleg.
PN Banyuwangi juga membuka lima loket untuk
mengantisipasi terjadinya penumpukan pemohon. Layanan ini dibuka mulai pukul
08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Pandji menyebut, sejak Januari layanan ini dibuka, sudah
ada 270 bacaleg yang mengurus surat bebas pidana.
"jumlah tersebut akumulasi dari pengurusan via
aplikasi dan manual, dan tidak menutup kemungkinan juga masih akan bertambah,"
terangnya.
Pandji menambahkan, pihaknya juga bekerjasama dengan
sejumlah partai untuk mempermudah proses pengurusan. (fat)