Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan dokumen raperda kepada legislatif. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Bupati Banyuwangi menyampaikan nota
pengantar Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
serta Perlindungan Masyarakat dalam rapat paripurna DPRD, Senin (8/09/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono ini
diikuti anggota dewan lintas fraksi, Wakil Bupati Mujiono, Sekda Guntur
Priambodo, jajaran Kepala SKPD, camat, hingga lurah.
Bupati Ipuk menyampaikan, Banyuwangi dalam beberapa tahun
terakhir mendapat banyak apresiasi dari wisatawan domestik maupun mancanegara,
sebagai daerah yang nyaman, bersih, aman, dan tertib.
"Skor kenyamanan dan keamanan bahkan cukup tinggi, dan
hal ini menjadi modal sosial yang sangat berharga untuk menjadikan Banyuwangi
semakin kuat sebagai daerah tujuan wisata kelas dunia," ujar Ipuk.
Data pariwisata jasa akomodasi pada Juli 2025, jumlah tamu
hotel di Banyuwangi tembus 76.865 orang, meningkat dari bulan sebelumnya.
Sebanyak 68.694 tamu atau 89,40 persen adalah wisatawan domestik, sementara
8.171 sisanya atau 10,60 persen merupakan wisatawan mancanegara.
Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel Banyuwangi pada Juli
2025 sebesar 43,17 persen, melampaui rata-rata Jawa Timur (35,27 persen) maupun
nasional (40,13 persen). Untuk hotel berbintang, TPK bahkan menyentuh 62,98
persen.
"Yang menjadi tantangan adalah bagaimana membuat
wisatawan betah tinggal lebih lama. Salah satu jawabannya yaknk menciptakan
lingkungan yang semakin nyaman, tertib, aman, dan bersih. dengan demikian,
mereka bukan hanya datang dan singgah, tetapi juga ingin kembali dan
merekomendasikan Banyuwangi ke dunia," kata Ipuk.
Raperda yang diajukan ini mempunyai posisi strategis dan
penting untuk menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan
tata kehidupan yang lebih tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah, yang
dibangun berdasarkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dan guna
mewujudkan visi dan misi daerah.
Ruang lingkup yang diatur dalam raperda ini mencakup tertib
lalu lintas dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, sosial, peran aktif
masyarakat, perlindungan, pembinaan, hingga penguatan kelembagaan.
"Raperda ini bukan sekadar soal aturan dan sanksi,
tetapi juga untuk meneguhkan kesadaran budaya masyarakat Banyuwangi. Kami ingin
menumbuhkan partisipasi warga dalam menjaga ketertiban, keindahan, dan keamanan
ruang publik. Dengan begitu, investor dan wisatawan merasakan keramahtamahan,
kenyamanan, dan ekonomi daerah semakin tumbuh," ucap Ipuk. (fat)