Bawaslu Banyuwangi Temukan Pelanggaran Pantarlih Saat CoklitBawaslu Banyuwangi

Bawaslu Banyuwangi Temukan Pelanggaran Pantarlih Saat Coklit

Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) saat melakukan pengawasan melekat terhadap petugas Pantarlih di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 21 jenis indikasi pelanggaran prosedural yang diduga dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Banyuwangi.

Temuan 21 jenis dugaan pelanggaran prosedural oleh Pantarlih itu ditemukan Bawaslu melalui Panwaslu ketika melakukan pengawasan melekat selama masa pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang berlangsung sejak tanggal 12-19 Februari 2023.

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim mengatakan, pengawasan terhadap Pantarlih selama masa coklit itu berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu 2024.

Baca Juga :

Bawaslu melalui Panwaslu Kelurahan/Desa telah melakukan pengawasan melekat terhadap petugas pantarlih di beberapa TPS yang tersebar se-Banyuwangi dengan metode sampling.

"Tujuan pengawasan tersebut adalah untuk memastikan kepatuhan prosedur oleh petugas Pantarlih dalam melaksanakan tugas pencoklitan," kata Hamim, Selasa (28/2/2023).

Pengawasan melekat oleh Bawaslu menyasar 3.074 TPS dari 5116 jumlah keseluruhan TPS yang tersebar di Banyuwangi.

Selama melakukan pengawasan, pengawas menemukan 21 jenis dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh petugas Pantarlih.

Dari 21 jenis dugaan pelanggaran prosedural itu terbanyak adalah petugas Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih saat bertugas.

"Dari hasil pengawasan, sebanyak 350 petugas Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih saat bertugas. Temuan itu ada di 12 kecamatan," pungkasnya. (fat)