KPU Banyuwangi Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD RIKPU Banyuwangi

KPU Banyuwangi Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD RI

KPU Banyuwangi rekapitulasi hasil verfak balon DPD untuk Pemilu 2024. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Tahapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) kesatu bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tingkat kabupaten untuk Pemilu 2024, telah selesai dilakukan KPU Banyuwangi pada Senin (27/2/2023).

Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, dari rekapitulasi hasil verfak kesatu itu terdapat 15 balon dari Banyuwangi. Dari 15 balon tersebut KPU Banyuwangi kebagian 1.067 sampel dukungan.

"Jumlahnya bervariasi, ada yang hanya 2 sampel di satu bacalon DPD, dan 355 sampel di bakal calon yang lain. Karena bervariasi, tentunya tingkat pengerjaannya berbeda. Tapi sudah kita selesaikan 100 persen," ujarnya.

Baca Juga :

Dalam melakukan rekapitulasi, KPU melibatkan naradamping atau LO dari para balon anggota DPD, serta Bawaslu.

"Sudah kita sampaikan perolehan hasilnya dan semua menerima. Dan tidak ada protes dari para peserta yang hadir," kata Ari.

Ari menerangkan, verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan dari bakal calon anggota DPD RI.

"Verifikasi itu kan kita bisa mengetahui benar tidaknya identitas dengan orangnya, kemudian orang itu benar-benar mendukung bakal calon tersebut atau tidak," jelasnya.

Setelah tahapan verfak di tingkat kabupaten itu rampung, selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di KPU Provinsi untuk mengetahui syarat balon anggota DPD telah lengkap atau masih perlu perbaikan.

"Waktu perbaikan dilakukan setelah rekapitulasi di tingkat provinsi," sambungnya.

Ari menegaskan, tahapan rekapitulasi verivikasi faktual kesatu dan kedua nanti untuk mengetahui siapa saja balon yang memenuhi syarat atau belum untuk maju sebagai peserta di Pemilu 2024.

"Jika di verifikasi faktual pertama dan kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat. Maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD," pungkasnya. (fat)